SuaraLampung.id - Empat pemuda yang membawa kabur anak gadis orang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Mereka yang diringkus ialah NS (21), warga Kecamatan Menggala; MRD (19), warga Kecamatan Banjar Agung; DS (18), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah; GM (18) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, para pelaku ditangkap karena menculik anak di bawah umur berisinial RD (15).
"Mereka ditangkap di indekos daerah Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Sabtu (21/9/2024) pukul 05.00," ujar Tosira, Selasa (24/9/2024).
Baca Juga:Gara-gara Ponsel, Pria di Tulang Bawang Barat Aniaya Istri dan Anak
Peristiwa ini bermula ketika ayah korban inisial H (43) baru pulang ke rumah melihat istrinya mencari sang anak yang belum pulang pada Kamis (18/9/2024) malam.
Orang tua korban sempat menghubungi ponsel korban namun tidak bisa dihubungi. Kemudian orang tua berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak ditemukan.
Karena sang anak tidak ada kabar berita, orang tua korban melaporkan kejadian hilangnya korban ke Polres Tulang Bawang Barat.
Hasil penyelidikan, polisi mendapaat informasi mengenai keberadaan korban di sebuah indekos di Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.
Tim langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan korban bersama empat pelaku di kamar yang sama," ujar Tosira.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Kamar Kos Daerah Metro Ditangkap Polisi
Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka tindak pidana penculikan anak di bawah umur.
Para tersangka dijerat pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.