Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba

para pelaku ditangkap karena menculik anak di bawah umur berisinial RD (15).

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 September 2024 | 23:18 WIB
Larikan Anak di Bawah Umur, 4 Pemuda Ditangkap Aparat Polres Tubaba
Ilustrasi polisi menangkap empat pemuda yang menculik anak di bawah umur di Tulang Bawang Barat.

SuaraLampung.id - Empat pemuda yang membawa kabur anak gadis orang ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Mereka yang diringkus ialah NS (21), warga Kecamatan Menggala; MRD (19), warga Kecamatan Banjar Agung; DS (18), warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah; GM (18) warga Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Iptu H Tosira mengatakan, para pelaku ditangkap karena menculik anak di bawah umur berisinial RD (15).

"Mereka ditangkap di indekos daerah Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Sabtu (21/9/2024) pukul 05.00," ujar Tosira, Selasa (24/9/2024).

Baca Juga:Gara-gara Ponsel, Pria di Tulang Bawang Barat Aniaya Istri dan Anak

Peristiwa ini bermula ketika ayah korban inisial H (43) baru pulang ke rumah melihat istrinya mencari sang anak yang belum pulang pada Kamis (18/9/2024) malam. 

Orang tua korban sempat menghubungi ponsel korban namun tidak bisa dihubungi. Kemudian orang tua berusaha mencari korban ke rumah teman-temannya namun tidak ditemukan.

Karena sang anak tidak ada kabar berita, orang tua korban melaporkan kejadian hilangnya korban ke Polres Tulang Bawang Barat.

Hasil penyelidikan, polisi mendapaat informasi mengenai keberadaan korban di sebuah indekos di Dwi Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang.

Tim langsung menuju lokasi tersebut dan menemukan korban bersama empat pelaku di kamar yang sama," ujar Tosira.

Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Kamar Kos Daerah Metro Ditangkap Polisi

Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka tindak pidana penculikan anak di bawah umur.

Para tersangka dijerat pasal 83 dan pasal 81 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungaan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak