SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SBA (20) ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan, Sabtu (24/8/2024).
Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak usia 16 tahun itu di kediaman neneknya di Kampung Gunung Sangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan pelaku dibekuk berdasarkan laporan orang tua korban pada 23 Agustus 2024 lalu.
Kasus ini terungkap ketika korban yang baru pulang langsung masuk ke kamar. Setelah itu, korban sering terlihat mengurung diri di kamar.
Baca Juga:Kendalikan ODOL, Dishub Lampung Desak Pengoperasian Jembatan Timbang di Way Kanan
Curiga melihat perilaku anaknya, orang tua korban lalu menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku.
"Korban mengalami trauma dan tidak mau makan dan tidak mau keluar dari kamar selanjutnya SM, ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan," ujar Mangara.
Setelah dilakukan penyelidikan, SBA ditangkap polisi pada Sabtu malam (24/8/2024) di Kampung Gunung Sangkaran.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:Pemancing Asal Way Kanan Ditemukan Tewas di Bendungan Perusahaan Perkebunan