SuaraLampung.id - Tim Gabungan Ditreskrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan menangkap satu pelaku penyerangan anggota ormas Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI).
Pelaku yang ditangkap berinisial F (48), warga Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan. Polisi meringkus F di Desa Talang Padang, Kecamatan Buay Pemancar, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, Jumat (9/8/2024) pukul 08.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik membenarkan adanya penangkapan pelaku terlibat dalam peristiwa bentrok tersebut.
"Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung dibawa ke Mako Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Umi, Sabtu (10/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Teridentifikasi! Polisi Buru Pelaku Pembacokan Anggota Ormas di Way Kanan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku F mengakui terlibat dalam peristiwa pengeroyokan terhadap anggota ormas LMPI. Saat ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya.
Pelaku F akan dipersangkakan pelanggaran tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 170 KUHP. Untuk ancaman hukuman, maksimal 5 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Lampung menyatakan ada satu tersangka utama yang membacok anggota ormas LMPI, Suseno, berinisial A.
"Berdasarkan wawancara dengan korban dan dihadapkan sebuah foto, korban mengatakan bahwa A merupakan salah satu dari pelaku tersebut," ujar Umi, Jumat (9/8/2024).
Menurut Umi, pelaku inisial A ini berperan melakukan penyerangan terhadap korban Suseno hingga mengalami luka bacokan senjata tajam.
Baca Juga:Ormas LMPI Diserang Kelompok tak Dikenal di Way Kanan, Polisi Masih Selidiki Motifnya
Kini petugas Polres Way Kanan sedang mencari keberadaan terduga pelaku A. Sementara korban Suseno tengah menjalani perawatan medis di RSUD Zainal Abidin Pagar Alam (ZAPA) Way Kanan.
- 1
- 2