Perawat Merudapaksa Anak Rekan Kerjanya di Puskesmas Way Kanan

pelaku berinisial RH (31) memperkosa anak dari rekan kerjanya di puskesmas yang masih berusia 14 tahun.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 Juli 2024 | 18:10 WIB
Perawat Merudapaksa Anak Rekan Kerjanya di Puskesmas Way Kanan
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang perawat puskesmas di Way Kanan ditangkap polisi karena memperkosa anak rekan kerjanya sendiri. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang perawat puskesmas di Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena telah memperkosa anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, pelaku berinisial RH (31) memperkosa anak dari rekan kerjanya di puskesmas yang masih berusia 14 tahun.

"Pelaku sudah dua kali memperkosa korban di puskesmas tempat pelaku bekerja," ujar Mangara dalam siaran pers, Jumat (19/7/2024).

Peristiwa pertama terjadi pada 29 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 di ruang rawat inap puskesmas. Kala itu, korban menemani orang tuanya yang piket malam.

Baca Juga:Pelaku Pemerkosaan di Tulang Bawang Barat Ditangkap

Saat orang tua korban tidur di ruang kebidanan,  pelaku mempertontonkan film dewasa kepada anak korban yang berujung pada tindak pemerkosaan.

Aksi RH ini terbongkar setelah teman orang tua korban menceritakan bahwa telah terjadi pemerkosaan terhadap korban di ruangan aula puskesmas pada 5 Juli 2024. 

Mengetahui hal itu, orang tua korban menanyakan kejadian yang dialami korban hingga korban akhirnya mau bercerita. Menurut Mangara, korban juga mengalami trauma. 

Tak terima anaknya dirudapaksa, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Way Kanan. Setelah mendapat laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan menangkap pelaku pada Sabtu (6/7/2024) malam.

AKP Mangara menambahkan, pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Dorong Konektivitas Lampung-Sumsel, Bandara Gatot Subroto Siap Layani Penerbangan Komersil

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak