- Pemerintah Provinsi Lampung memberikan apresiasi bagi warga yang disiplin membayar pajak kendaraan tepat waktu hingga Agustus 2026.
- Program ini menyediakan diskon pajak kendaraan sebesar 5 hingga 25 persen berdasarkan durasi ketaatan dan usia kendaraan.
- Kebijakan tersebut juga menawarkan diskon 25 hingga 50 persen bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi Lampung membuat gebrakan baru memberikan apresiasi khusus justru bagi warga yang disiplin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu.
Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengumumkan bahwa para wajib pajak yang taat kini bisa tersenyum lebar. Lewat program yang berlaku hingga Agustus 2026 ini, kendaraan yang tertib pajak akan diganjar diskon atau keringanan mulai dari 5 hingga 25 persen.
"Ini adalah bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang kendaraannya taat. Jika selama ini biasanya hanya yang menunggak yang mendapatkan pemutihan, kali ini kami memberikan program yang meringankan masyarakat yang disiplin," ujar Jihan Nurlela, Selasa (2/6/2026).
Yang menarik dari kebijakan ini adalah skema diskon berjenjang yang semakin menguntungkan bagi pemilik kendaraan lama yang tetap setia membayar pajak. Berikut adalah bocoran skema diskonnya:
Baca Juga:Gelap Mata karena Cinta: Usai Habisi Nyawa Rival Secara Sadis, Farul Ditembak di Lampung Timur
- Diskon 5%: Berlaku untuk semua kendaraan yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai jadwal.
- Diskon 15%: Diberikan kepada warga yang tercatat taat membayar PKB selama empat tahun berturut-turut di wilayah Lampung.
- Diskon 20%: Berlaku bagi kendaraan yang taat pajak empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan di atas 10 tahun.
- Diskon 25%: "Hadiah" maksimal bagi kendaraan yang taat pajak empat tahun berturut-turut, tidak pernah menunggak sekalipun, dan usia kendaraan sudah di atas 15 tahun.
Jihan mencontohkan, saat melakukan peninjauan cek fisik kendaraan, ia menemukan warga dengan kendaraan berusia di atas 10 tahun yang langsung merasakan manfaatnya.
"Mereka langsung mendapatkan keringanan biaya sampai 20 persen. Ini nyata meringankan beban warga," tambahnya.
Tak hanya diskon untuk pajak tahunan, Pemprov Lampung juga memanjakan warga yang ingin melegalkan status kepemilikan kendaraannya.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan mutasi atau balik nama, tersedia diskon fantastis antara 25 hingga 50 persen.
Langkah inovatif ini diharapkan menjadi stimulus bagi masyarakat agar tidak lagi menunda-nunda kewajiban pajaknya.
Baca Juga:Siasat Komplotan Curanmor Parlente di Bandar Lampung: Sewa Mobil demi Kelabui Satpam Hotel
Selain meringankan beban ekonomi keluarga, program ini bertujuan untuk merapikan pendataan kendaraan aktif di seluruh wilayah Lampung.
"Kami ingin masyarakat merasa dihargai. Dengan pajak yang terbayar, pembangunan daerah pun akan berjalan lebih maksimal," pungkas Wagub Jihan. (ANTARA)