SuaraLampung.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku yang ditangkap berinisial KM (20), warga Batangharjo, Lampung Timur. Polisi menangkap KM di sebuah restoran di daerah Kota Metro pada Rabu (6//9/2024).
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada 12 Mei 2024 lalu di sebuah indekos di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Korban berinisial KFA (17) saat itu menjemput pelaku di Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya lalu menuju sebuah kosan di Kelurahan Yosodadi, Metro Timur.
Baca Juga:Tidak Sesuai Kontrak, Rekanan Diminta Membongkar Pengerjaan Jalan WR Supratman Metro
Sampai di kosan mereka bertemu seorang perempuan atas nama YL yang mengaku pemilik kamar. Setelah pelaku dan YL ngobrol sebentar, perempuan tersebut pergi. Korban dan pelaku lalu masuk ke kamar.
"Di dalam kamar kos, pelaku membujuk korban hingga terjadi hubungan badan," ujar Rosali, Sabtu (7/9/2024).
Setelah peristiwa itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada saksi YL, yang kemudian menyampaikan informasi tersebut kepada orang tua korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Metro.
Atas laporan kejadian tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro berhasil menangkap pelaku di sebuah resto yang berada di Kota Metro.
Hasil Visum Et Repetum atas nama korban dan pakaian keduanya menjadi barang bukti dalam kasus ini. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Metro untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:Lerai Pasangan Kekasih yang Cekcok, Warga Metro Ini Malah Dilindas Sepeda Motor