Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi

petugas menangkap AFZ di Jalan Dahlia, Kecamatan Metro Pusat, pada Jumat (13/9/2024)

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 14 September 2024 | 14:54 WIB
Bawa Sinte, Mahasiswa di Metro Ditangkap Polisi
Ilustrasi penangkapan. Seorang mahasiswa ditangkap petugas Polres Metro karena kedapatan membawa sabu. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Seorang mahasiswa berinisial AFZ (20) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro karena menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis atau sinte.

Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurachman mengutarakan, petugas menangkap AFZ di Jalan Dahlia, Kecamatan Metro Pusat, pada Jumat (13/9/2024) sekitar pukul 00.15 WIB.

Menurut Hendra, penangkapan bermula dari operasi gabungan yang diadakan Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Lalu Lintas.

"Saat itu kami mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Lalu kami geledah dan ditemukan satu plastik klip bening berisi sinte di dalam lipatan kertas putih," ujar Hendra, Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:Gugup Didatangi Polisi, Pria di Metro Ternyata Simpan Sabu di Balik Casing HP

Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap jaringan narkotika yang terkait dengan kasus ini.

Tersangka dijerat pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hendra mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Metro demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika.

Baca Juga:Diduga Sarang Narkoba, Gubuk di Tengah Kebun Sawit di Lampung Tengah Dibakar Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini