SuaraLampung.id - Tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung bersama Polres Metro dan Polres Lampung Timur menangkap pelaku percobaan pencurian disertai kekerasan menggunakan senjata api yang beraksi di sebuah kafe di Kota Metro pada 1 September 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Muhammad Nasir (41), warga Desa Gunung Pelindung, Lampung Timur.
"Pelaku mencoba mencuri sepeda motor milik korban Oki Rizki Jatmiko (25) yang terparkir di Kafe Beranda namun tepergok lalu mengancam menggunakan senjata api," ujar Umi, Sabtu (7/9/2024).
“Tim gabungan bergerak cepat melakukan pengembangan setelah melihat rekaman CCTV. Pada 6 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, satu pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Baca Juga:Pelaku Pencabulan di Kamar Kos Daerah Metro Ditangkap Polisi
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk sepucuk senjata api jenis FN, amunisi kaliber 9mm, kendaraan roda dua, serta sejumlah barang lain yang digunakan saat beraksi.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan barang bukti penting yang akan digunakan dalam proses penyidikan lebih lanjut," tambah Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan lebih lanjut, mengingat salah satu pelaku lainnya, Hasan, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Umi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu pelaku lainnya.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku berhasil kami tangkap. Penegakan hukum terkait senjata api dan bahan peledak menjadi prioritas kami," tutupnya.
Baca Juga:Dua Pelaku Pencurian Spesialis Pembobol Apotek Lintas Kabupaten Ditangkap Polisi Pringsewu