8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba

napi pidana mati di antaranya merupakan jaringan Fredy Pratama.

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 September 2024 | 15:08 WIB
8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami termasuk salah satu narapidana yang menunggu eksekusi hukuman mati. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Delapan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung hingga kini masih menunggu eksekusi hukuman mati

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Bandar Lampung Wahyu Santoso mengatakan, napi pidana mati di antaranya merupakan jaringan Fredy Pratama.

Namun beberapa dari jaringan Fredi Pratama tersebut sebelumnya telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

"Sehingga sisanya yang pidana mati di Lapas ini ada delapan lagi," katanya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:789 Napi Lapas Bandar Lampung Masuk DPT Pilkada 2024

Delapan warga binaan pidana mati tersebut di antaranya enam orang perkara narkotika termasuk eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan dan dua orang perkara pidana umum.

Dalam pelayanan terhadap warga binaan pidana mati, lanjut Wahyu, pihaknya sama sekali tidak membedakan pelayanan baik warga binaan pidana mati, seumur hidup, maupun lainnya.

"Kita tidak ada pelayanan khusus atau pengamanan khusus, semua kita samakan dengan warga binaan lainnya," kata dia.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Lampung, pernah memindahkan sebanyak 23 orang warga binaan kasus jaringan narkotika internasional Fredy Pratama yang ada di Lapas Narkotika Bandar Lampung dan Rutan Bandar Lampung ke Lapas Kelas I Batu Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Kadiv PAS Kememkumham Lampung, Kusnali saat itu memindahkan 23 warga binaan jaringan Fredi Pratama tersebut merupakan tindak lanjut usulan Polda Lampung No.R/160/VII/Res.4.2/2024 tanggal 16 Juli 2024 dan Persetujuan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan No. PAS-PK.05.05-1452, tertanggal 25 Juli 2024.

Baca Juga:4 Napi Rutan Kota Agung Dicokok Polisi Usai Menipu Penjual Beras di Pringsewu

Pemindahan warga binaan narkotika tersebut mendapatkan pengawalan dari 15 personel Brimob, enam personel dari Ditjenpas, enam personel dari Lampung, dengan menggunakan empat kendaraan yang terdiri atas satu kendaraan patwal, satu tranpas, dan dua kendaraan minibus. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak