SuaraLampung.id - Sebanyak 143 warga binaan atau napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung mendapatkan remisi pada HUT ke-79 Kemerdekaan Negara Republik Indonesia.
Kepala Lapas Perempuan Bandar Lampung Putranti Rahayu mengatakan para warga binaan mendapatkan potongan masa penahanan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
"Total yang mendapatkan remisi 143 orang tersebut merupakan dari warga binaan yang ada sebanyak 211 orang," katanya usai melaksanakan upacara dalam rangka HUT RI di Lapas Perempuan, Sabtu (17/8/2024).
Dari 143 warga binaan yang mendapatkan remisi, satu orang warga binaan langsung bebas atau mendapatkan remisi RU II.
Baca Juga:Perdana, Momen Upacara Bendera HUT RI Digelar di Kota Baru Lampung
Para warga binaan yang mendapatkan remisi, lanjut dia, semua telah memenuhi syarat administratif, substantif dan berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di dalam Lapas.
"Sehingga warga binaan di Lapas Perempuan ini yang tidak mendapatkan remisi HUT RI Tahun 2024 ini sebanyak 68 orang. Mereka tidak mendapatkan remisi karena masih berstatus tahanan dan narapidana yang belum memenuhi persyaratan administratif dan subtantif," kata dia.
Putranti Rahayu menambahkan dirinya berpesan kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi atau pun yang langsung bebas ke depan agar dapat melanjutkan hidup nya yang lebih baik lagi di kalangan masyarakat.
"Yang tidak mendapat kan remisi ke depan dapat mengikuti kegiatan pembinaan baik kepribadian maupun mandiri agar dapat mendapatkan remisi seperti yang lainnya," katanya. (ANTARA)
Baca Juga:Modus Mantan Sopir Curi Mobil Bos yang Parkir di RS Advent Bandar Lampung