Dapat Remisi, 72 Napi di Lampung Langsung Bebas di HUT ke-79 RI

mereka yang menerima remisi terdiri dari 5.458 narapidana remisi umum

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:46 WIB
Dapat Remisi, 72 Napi di Lampung Langsung Bebas di HUT ke-79 RI
Ilustrasi napi di penjara. Sebanyak 5.530 narapidana di Lampung menerima remisi pada momen HUT ke-79 RI. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Lampung, menyebut sebanyak 5.530 narapidana menerima remisi pada momen HUT ke-79 RI.

Kepala Divisi Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali mengatakan, mereka yang menerima remisi terdiri dari 5.458 narapidana remisi umum sebagian dan 72 narapidana resmisi umum keseluruhan.

"Mereka diberikan remisi secara bervariasi mulai dari satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, enam bulan, hingga remisi bebas," kata Kusnali saat jumpa pers di Kantor Kanwil Kemenkumham Lampung, Senin (12/8/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Rinciannya yaitu sebanyak 72 narapidana menerima remisi langsung bebas saat HUT RI ke-79, lalu 851 narapidana remisi satu bulan, 995 narapidana remisi dua bulan, dan 1.387 narapidana remisi tiga bulan.

Baca Juga:Pilkada 2024, DPS Lampung Selatan Sebanyak 792.219 Orang

Lalu ada 1.175 narapidana menerima remisi empat bulan, 823 narapidana remisi lima bulan, dan 227 narapidana remisi enam bulan.

"Sementara rincian kasus narapidana yang menerima remisi yakni 43 narapidana kasus korupsi, satu narapidana terorisme, satu narapidana ilegal logging, 2.336 narapidana narkotika, dan sisanya narapidana umum," ujar Kusnali.

Mereka yang diajukan untuk menerima remisi hari kemerdekaan sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, dan juga minimal sudah menjalani hukuman enam bulan masa pidana.

Rencananya, pemberian remisi secara simbolis akan dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung, sesuai dengan hasil rapat bersama pemerintah daerah, karena kegiatan upacara HUT RI ke-79 dipusatkan di Kotabaru, Jati Agung, Lampung Selatan.

"Narapidana kasus korupsi tidak ada yang langsung bebas, mereka masih ada sisa pidana yang dijalani. Terbanyak mendapatkan remisi di Lapas Narkotika Bandar Lampung," jelas Kusnali.

Baca Juga:Kabur ke Genteng saat Digerebek Polisi, Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Ini Ternyata Pengguna Sabu

Ada pun tempat narapidana yang menerima remisi bebas terdiri dari Lapas Kelas IIA Kotabumi dua narapidana, Lapas Kalianda dua narapidana, Lapas Metro lima narapidana, dan Lapas Narkotika 20 narapidana.

Kemudian Lapas Way Kanan empat narapidana, Lapas Gunung Sugih 14 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 11 narapidana, dan Rutan Kota Agung dua narapidana.

Lalu Rutan Sukadana enam narapidana, Rutan Menggala dua narapidana, Rutan Krui tiga narapidana, dan Rutan Kotabumi satu narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak