Ini Temuan KPU Bandar Lampung Selama Proses Coklit: Bisa Jadi Bom Waktu!

pemilih yang belum memperbaharui identitas kependudukan sebagian tersebar di wilayah kecamatan pemekaran.

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 11:10 WIB
Ini Temuan KPU Bandar Lampung Selama Proses Coklit: Bisa Jadi Bom Waktu!
Ilustrasi pilkada. KPU Bandar Lampung menemukan persoalan data pemilih Pilkada 2024. [Ist]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung menyebutkan sebanyak 10 ribu pemilih Pilkada 2024 belum memperbarui dokumen kependudukan.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, temuan ini merupakan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 24 Juni – 24 Juli 2024 lalu.

Dia mengatakan pemilih yang belum memperbaharui identitas kependudukan sebagian tersebar di wilayah kecamatan pemekaran.

"Contohnya di wilayah Kecamatan Sukarame, Enggal, Tanjungkarang Barat, Langkapura," kata Dedy, Minggu (11/8/2024).

Baca Juga:Janjian di Medsos, 13 Remaja Hendak Tawuran dan Balap Liar Diamankan Polisi di Way Halim

Menurutnya, persoalan ini akan menjadi bom waktu dalam Pilkada Bandar Lampung apabila tidak bisa diselesaikan sampai penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada 21 September 2024.

"Kami khawatir persoalan ini juga berdampak terhadap tingkat partisipasi pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPD) di Pilkada Bandar Lampung 2024," kata dia.

Sebab, lanjut Dedy, data kependudukan yang valid menjadi dasar penyusunan DPT yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan transparan pada Pilkada 2024.

"Karena dari pengalaman pemilu kemarin, ada pemungutan suara ulang di tiga TPS, dua di antaranya terkait masalah daftar pemilih yakni TPS 06 Rajabasa Jaya dan TPS 31 Kedaton,” kata dia.

Oleh karena itu, Dedy meminta Pemkot Bandar Lampung aktif mendukung pemutakhiran data pemilih dengan menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk tertib Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Baca Juga:Modus Pura-pura Beli Motor yang Dijual di Facebook, Pria di Bandar Lampung Gasak Motor Korban

"Pembaruan dokumen kependudukan merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung. Kewenangan KPU hanya sampai pada verifikasi data pemilih dan juga menempatkan pemilih dalam TPS,” kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini