SuaraLampung.id - Mantan anggota TNI AL inisial WY (29) ditangkap aparat Polres Lampung Timur karena terlibat kepemilikan senjata api rakitan, dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka WY sudah dipecat dari kesatuannya pada tahun 2017 lalu.
Peristiwa berawal saat tersangka hendak transaksi narkoba di Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, pada Minggu (24/3/2024) menggunakan uang palsu.
"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini, akhirnya sempat memicu keributan," terangnya.
Baca Juga:16 Kali Curi Motor, Residivis Hamburkan Uang Hasil Curian Main Judi Online
Petugas Kepolisian Polsek Jabung, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun ke lokasi kejadian, dan segera mengamankan tersangka.
Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas kepolisian juga turut menyita berbagai barang bukti, antara lain senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir amunisi (Peluru) aktif.
Lalu ada 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.
"Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan dirumah tahanan Mako Polres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," kata Rizal.
Baca Juga:2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan