SuaraLampung.id - Waspada penipuan dengan modus mengatasnamakan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur yang bisa membantu masalah hukum.
Jika tidak hati-hati, anda bisa menjadi korbannya. Seperti yang dialami Faisal Huda (23). Warga Lampung Timur ini harus kehilangan uang Rp250 juta karena tertipu orang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Faisal merupakan anak dari Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD).
Baca Juga:Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Mukhtar mengatakan, korban dan pengacaranya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur pada Februari 2024.
Orang tersebut menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum, yang sedang dijalani oleh ibu Faisal dengan syarat mengirimkan uang sejumlah uang.
Fiasal kemudian mengirimkan uang dengan total 250 juta rupiah, dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali, melalui rekening bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Ternyata Iptu Johanes EP Sihombing, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
"Merasakan menjadi korban penipuan, FH segera melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut, kepada aparat kepolisian," terangnya.
Baca Juga:Tergiur Uang Miliaran, Warga Pringsewu Tertipu Dukun Modus Menarik Pedang Samurai Gaib
Petugas Kepolisian Polres Lampung Timur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) petang, berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk ke 2 tersangka, di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Putri Romadhona (21) dan rekannya bernama Arie (perempuan) yang berperan sebagai jasa pembuat rekening bank.
Selain kedua tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau penggelapan.
Kontributor : Agus Susanto