Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot

pelaku mengakui perbuatanya menipu terhadap korban dan uang yang ada padanya habis dipakai berjudi.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 13 Maret 2024 | 12:48 WIB
Menipu Teman Sendiri, Pria di Tanggamus Habiskan Uang untuk Judi Slot
Ilustrasi penangkapan. Pria di Wonosobo, Tanggamus, menipu teman sendiri untuk modal main judi slot. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Atep Alhafid (40) warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan penipuan dan penggelapan. 

Kapolsek Wonosobo AKP Juniko, mengatakan, tersangka ditangkap saat perjalanan pulang kampung ke Pekon Sinar Saudara untuk ziarah ke makam salah satu anaknya pada Sabtu (9/3/2024) malam.

Tim Gabungan menyisir selama delapan jam kapal-kapal yang diduga ditumpangi pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Pada Minggu (10/3/ 2024) sekitar 05.30 WIB, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi tersangka dan langsung menangkapnya.

Baca Juga:Heboh Warga Pekon Doh Tanggamus Melihat Harimau di Ladang Jagung

Penipuan dan penggelapan ini terjadi saat terasngka mendatangi rumah korban di Pekon Sinar Saudara pada Sabtu (17/6/2023) lalu.

"Pelaku mengajak korban usaha isi ulang air mineral. Lalu korban memberikan uang dengan cara mentrasfer Rp7.745.000, ke akun dompet digital dana tersangka," ujar Juniko dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.

Keesokan harinya sekitar pukul 12.52 WIB, pelaku meminta lagi uang kepada korban dengan alasan mengambil uang sebelumnya. Kemudian, korban kembali transfer ke nomor rekening BRI Atep Alhafid Rp4.855.000.

Setelah korban mencari tersangka untuk menanyakan perkembangan usaha isi ulang air mineral tersebut, ternyata tidak ada dan uang pelapor tidak dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban rugi Rp12.600.000,-. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosobo," kata Kapolsek.

Baca Juga:Asyik Mandi di Sungai Way Rilau, Pria Ini Tiba-tiba Diserang Buaya

AKP Juniko mengungkapkan, pelaku mengakui perbuatanya menipu terhadap korban dan uang yang ada padanya habis dipakai berjudi.

"Uang dari hasil tipu gelap tersebut habis digunakan untuk permainan judi online jenis slot," ungkap AKP Juniko.

Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo. Terhadapnya dijerat Pasal 372, 378 KUHPidana. Ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka Atep setelah uang yang didapatkan habis untuk bermain judi slot, dia kabur ke Cilegon Banten untuk sembunyi.

"Setelah uangnya habis, saya kabur ke Cilegon, niatnya pulang mau ziarah ke makam anak saya," kata Atep sebelum dijebloskan ke penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak