SuaraLampung.id - Suara dentuman palu yang membentur bongkahan batu seukuran mobil Fuso menggema di lokasi tambang batu di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Rabu (20/3/2024).
Hari itu sejumlah buruh sedang melakukan pekerjaannya memecah batu. Tumpukan batu belah siap angkut dan bongkahan batu yang belum dibelah tampak menggunung.
Satu unit alat berat jenis eskavator sedang istrirahat mendinginkan mesin tepat berada di samping lokasi penggalian yang baru saja dikerjakan.
Lokasi ini awalnya adalah lahan perkebunan. Kini oleh pemiliknya terus dikeruk menggunakan alat berat hingga kedalaman mencapai 4 meter.
Baca Juga:Pria di Lampung Timur Diduga Miliki Kemampuan Meracik Sabu Sendiri
Kabarnya lokasi tambang batu yang diduga milik seorang berinisial Ms, warga Desa Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara tersebut belum memiliki izin.
Anehnya keberadaan tambang batu itu tidak diketahui aparat pemerintah setempat. Camat Way Jepara Raden Barunajaya saat dikonfirmasi mengaku belum tahu ada tambang batu di wilayahnya.
"Saya malah tidak tahu kalau ada tambang batu, kemungkinan kalau memang itu ada yang potensi tiga desa, Sumber Marga, Sumur Bandung dan Labuhanratu Danau," kata Raden Barunajaya.
Sementara itu Kepala Desa Sumur Bandung, Sahril membenarkan lokasi penambangan batu masuk wilayah Desa Sumur Bandung. Namun Sahril mengaku tidak pernah mendapat rekomendasi perizinan apapun.
"Tambang batu milik pak Ms sama punya Tm itu masuk desa kami. Tapi tidak ada PAD untuk desa kami, kami tidak berani minta. Hanya saja pemilik tambang itu pernah memberikan bantuan sosial kepada warga kami," kata Sahrul, Rabu (20/3/2024).
Baca Juga:Modus "Bisa Bantu Masalah Hukum", Penipu Berkedok Kasat Reskrim Lamtim Gasak Rp250 Juta
Kepala Bidang Penagihan dan Pengawasan Kabupaten Lampung Timur, Abu Yazid Bustami menegaskan bahwa Bappeda Lampung Timur tidak pernah menerima pendapatan dari aktivitas tambang batu tersebut.
"Kalau ada izinnya pasti dong ada PAD nya untuk pemerintah tapi faktanya tidak ada dan kami juga tidak berani meminta untuk PAD karena ilegal. Kalau kami minta bisa dikatakan itu pungli," kata Abu Yazid Bustami, Kamis (14/3/2024).
Staf Dinas Perizinan Lampung Timur Azhari mengatakan pihaknya bisa melakukan sidak ke lokasi penggalian dimaksud jika ada laporan, baik masyarakat atau LSM yang melaporkan.
"Kami harus ada dasar surat laporan dan nanti di SPJ kan oleh kepala dinas, kalau tidak ada dasar pelaporan kami tidak bisa turun khawatir timbul dugaan yang tidak tidak terhadap instansi kami," kata Azhari.
Pada Jumat (15/3/2024) polisi berjanji akan turun ke lokasi tambang batu, namun sampai hari Rabu (20/3/2024) belum juga ada polisi yang turun ke lokasi.
"Kami lagi persiapkan perlengkapan ke lokasi dan anggota kami sedang menentukan waktunya dipastikan pekan ini kami turun, namun soal hari tidak kami tentukan takut bocor dan tidak ada aktivitas," tegas Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes. Saat diwawancarai Jumat (15/3/2024).
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lampung Timur Iptu A Yani mengatakan dirinya belum bisa turun kelokasi karena anggotanya masih ada pekerjaan di luar daerah.
Kontributor : Agus Susanto