SuaraLampung.id - Seorang pria inisial FP (30), diduga membuat sendiri narkoba jenis sabu di rumahnya di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Wakapolres Lampung Timur KOMPOL Sugandhi Satria Nugraha mengatkan, tersangka FP ditangkap di Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung pada Minggu (17/3/2024) sore.
"Tersangka ini diduga nekat meracik atau membuat sendiri narkotika jenis sabu," ujar Sugandhi saat konferensi pers, Kamis (21/3/2024).
Narkotika sabu yang diracik sendiri oleh tersangka ini kata Sugandhi, nantinya akan diperjual belikan ke para pelanggan di wilayah Lampung Timur.
Baca Juga:Modus "Bisa Bantu Masalah Hukum", Penipu Berkedok Kasat Reskrim Lamtim Gasak Rp250 Juta
Dugaan tersangka meracik sendiri narkotika jenis sabu ini menurut Sugandhi terlihat dari ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.