Tak Punya Izin Tinggal, WN Bangladesh Dicokok di Lampung Timur

Sattar ditangkap di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 20 Maret 2024 | 13:17 WIB
Tak Punya Izin Tinggal, WN Bangladesh Dicokok di Lampung Timur
Warga Negara Bangladesh ditangkap aparat Kantor Imigrasi Kalianda di Kabupaten Lampung Timur karena tidak memiliki izin tinggal. [ANTARA]

SuaraLampung.id - warga negara asing (WNA) asal Bangladesh bernama Sattar ditangkap Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham HAM Lampung Tato Juliadin Hidayawan mengatakan Sattar ditangkap di Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

Ia menjelaskan, WNA tersebut diamankan pada tanggal 20 Februari 2024. Namun, setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya penyidik melakukan penahanan terhadap Sattar per tanggal 19 Maret 2024 di rutan kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.

Tato mengatakan, pihaknya sebelumnya tengah melaksanakan operasi rutin di wilayah tersebut, pada saat bersamaan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan orang asing.

Baca Juga:Panik Dengar Ponpes Minhajut Thullab di Lampung Timur Kebakaran, Nurhalimah Menangis Kepikiran Sang Anak

"Kami mendatangi lokasi tersebut. Saat kami lakukan pengecekan, benar saja, WNA yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor serta izin tinggal yang masih berlaku," katanya.

Menurut dia, WNA asal Bangladesh, itu tidak memiliki izin tinggal yang sah. Sattar masuk ke Indonesia pada tahun 2015. Dia masuk bersama istrinya dari Malaysia.

"Istrinya masuk ke Indonesia sesuai dengan prosedur yang berlaku, sedangkan Sattar melalui jalur gelap atau tikus, mereka ini bertemu di Malaysia, dan pada tahun 2022 lalu, istri Sattar meninggal dunia, sampai dengan diamankan, Sattar beraktivitas memberikan makanan hewan ternak sapi," ujarnya.

Imigrasi juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari HP, buku nikah sementara (asli), berkas slif pendaftaran pendatang asing tanpa izin, surat persatuan kebijakan berkas perisikan Malaysia hingga buku tulis.

"Pasal yang diterapkan kepada WNA ilegal tersebut yakni Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 13 UU No.6/2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp500juta," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Gajah Liar Hutan Way Kambas Mengamuk, Petani Desa Muara Jaya Nyaris Tewas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini