SuaraLampung.id - Seorang pria inisial SM (62), warga Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, melakukan tindakan tidak senonoh terhadap tetangganya.
Kasi Humas Polres Lampung Timur AKP Holili mengatakan, tersangka memamerkan alat kelaminnya ke anak tetangganya. Peristiwa ini terjadi pada pertengahan Januari 2024 ini.
"Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami trauma," ujar Holili dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Sabtu (9/2/2024).
Peristiwa dugaan aksi pornografi itu, sempat direkam melalui telepon genggam.
Baca Juga:Murahnya Harga Jagung di Masa Panen Raya di Lampung Timur
Selanjutnya juga diserahkan kepada pihak kepolisian, sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.
Petugas Polsek Batanghari Nuban, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera menindaklanjutinya, dengan mengamankan tersangka, untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 36 KUHPidana junto Pasal 10 UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pornografi.