SuaraLampung.id - Dua orang pelaku pencuri sepeda motor melakukan pencurian 16 kali di wilayah Kota Metro, di tembak polisi. Sementara sepeda motor hasil kejahatannya di jual dengan harga rata rata 3,5 juta per unit. Hal ini terungkap saat ekspos, Senin (25/3/2024) pagi.
"Saya jual motor itu dengan COD di Wilayah Lampung Tengah, saya jual rata rata 3,5 juta per sepeda motor. Hasilnya jujur buat beli sabu dan modal judi online"kata Mansur (pelaku) saat di tanya polisi saat ekspos.
Mansur (18) diketahui berdomisili di Kelurahan Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah. Mansur me jalankan aksi jahatnya dengan rekannya bernama Mirhan Arifin alias Ifin (18).
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rosali menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dua tersangka jaringan Yukum Jaya, sebanyak 3 unit motor yang menjadi barang bukti dan diamankan di Polresta Kota Metro.
Baca Juga:2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan
Dalam penangkapan tersebut, kedua tersangka sempat melakukan perlawanan serta melarikan diri. Beruntungnya, karena apa yang dilakukan pelaku bisa membahayakan polisi saat tugas melakukan penangkapan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan melumpuhkan kami kedua tersangka.
"Tersangka melakukan perlawanan saat akan diamankan, tersangka ingin melarikan serta satu tersangka lainnya sudah ada yang melarikan diri dan dikejar. Kedua tersangka kami lakukan tindakan tegas terukur pada saat mereka melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri," ungkap Rosali.
"Kedua pelaku kami amankan di jalan lintas Sumatera, Yukum Jaya sekitar pukul 00.30 dini hari"tambah Rosali, Senin (25/3/2024).
Kata Kasat Reskrim Polres Kota Metro bahwa kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor dengan cara menggunakan kunci leter T, sudah mendapatkan puluhan sepeda motor di 16 tempat berbeda di wilayah hukum kota Metro.
Kontributor : Agus Susanto
Baca Juga:Mengintip Aktivitas Tambang Batu Ilegal di Lampung Timur