2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan

Pemilik gudang minuman alkohol pun mengaku terdaftar di OSS.

Tasmalinda
Senin, 25 Maret 2024 | 19:59 WIB
2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan
Ilustrasi. 2 Gudang Minol di Lampung Timur Ditolak Warga Beroperasi di Bulan Ramadan(Sumber: Shutterstock)

SuaraLampung.id - Pimpinan Forkopimcam seperti Kapolsek, Danramil, Sekcam , wilayah Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur dan beberapa tokoh pemuda Desa Labuhanratu Dua mendatangi gudang minuman beralkohol yang berada di pinggir jalan lintas timur. Minggu (24/8/2024).

Tokoh pemuda Yasir mewakili masyarakat Desa Labuhanratu Dua meminta gudang minuman alkohol tersebut di tutup permanen. Alasannya ialah adanya perijinan keberadaan gudang minuman alkohol tersebut secara jangka panjang merusak mental anak anak muda di wilayah setempat.

"Kami orang kecil tidak bicara soal ijin, tidak bicara birokrasi, tapi yang pasti gudang minuman alkohol tersebut tidak pernah ijin dengan lingkungan. Kalaupun waktu awal ijin dengan lingkungan kami tidak akan mengijinkan"jelas Yasir, bersama beberapa warga.

Sekertaris Camat Way Jepara Darsono mengatakan dirinya bersama anggota trantib dan Kapolsek Way Jepara Iptu Tegar dan Danramil Way Jepara Kapten Rojali mendatangi lokasi untuk mengantisipasi hal hal yang tidak dinginkan.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Senin 25 Maret 2024

Setelah dilakukan mediasi antara masyarakat dan pemilik gedung minuman alkohol, untuk sementara agar distributor minuman alkohol tersebut untuk tidak beroperasi sementara waktu terutama di bulan Ramadhan.

"Sementara kami minta untuk tidak operasi sementara waktu, agar tidak terjadi gejolak dan tidak membuat warga emosi, kami menenangkan bersama pak Kapolsek dan pak danramil"kata Darsono.

Pemilik gudang distributor minuman beralkohol Polin menjelaskan dirinya sudah membuat ijin usaha minuman keras golongan A, B dan C dan sudah terdaftar.

Dia pun mengaku terdaftar di OSS.

Secara tidak langsung setelah terdaftar OSS tentu sudah terkena pajak oleh pemerintah, dia juga mengaku setiap ada kegiatan di desa menyumbang untuk kegiatan kegiatan sosial, artinya sejak dibuka dari 4 tahun ini baru saat ini terjadi gejolak.

Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Kota Metro dan Sekitarnya Senin 25 Maret 2024

"Kami sudah penuhi semua apa yang di minta oleh pemerintah terkait perijinan, terus apa lagi yang di persoalan tiba tiba masyarakat meminta kami tutup"jelas dia.

Polin melanjutkan, dirinya menjadi distributor atau penyalur khususnya pedagang pedagang alkohol di Lampung Timur, tapi kata dia kalau ada pasar di luar Lampung Timur dirinya juga siap melayani.

Kontributor : Agus Susanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak