Warga Bandar Lampung Buronan Polda DIY Ditangkap, Ini Kasusnya

Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY

Wakos Reza Gautama
Kamis, 01 Februari 2024 | 21:08 WIB
Warga Bandar Lampung Buronan Polda DIY Ditangkap, Ini Kasusnya
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, warga Bandar Lampung yang menjadi buronan Polda DIY ditangkap di rumahnya oleh tim Jatanras Polda Lampung. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Subdit III Tekab 308 Jatanras Presisi Ditreskrimum Polda Lampung menangkap DA (41), pelaku yang merupakan daftar orang pencarian (DPO) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

DA, warga Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung ini adalah tersangka kasus dugaan tindak pidana pelanggaran undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

"Pelaku ini merupakan daftar pencarian orang (DPO) Subdit Cyber Ditresrimsus Polda DIY," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah, Kamis (1/2/2024).

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada 19 Oktober 2023, saat pelapor Suminah didatangi orang yang mengaku telah memesan melalui aplikasi Michat, padahal yang bersangkutan tidak merasa atau tidak pernah memasukkan foto dan data diri di aplikasi tersebut.

Baca Juga:Pria Asal Kedamaian Maling Motor, Modusnya Pura-pura Beli Barang COD

"Tidak hanya itu, pada 23 Oktober 2023 Yuana (saksi) juga dimasukkan ke grup mantan RT siap kondang yang dibuat oleh nomor yang tidak dikenal dan di dalamnya sebagian terdapat orang yang dikenal," kata dia.

Kemudian, kata dia, selang beberapa waktu teman korban Yuana mengabarkan bahwa di grup tersebut disebarkan video dan foto korban tanpa busana oleh nomor WA yang tidak dikenal.

"Karena kejadian tersebut, pelapor membuat laporan ke Polda Yogyakarta dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/860/X1/2023/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.

Ia mengatakan dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Subdit Ditreskrimsus Polda Yogyakarta yang di-back up Tekab 308 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, mendapat informasi bahwa pelaku DA sedang berada di rumahnya.

"Selanjutnya tim bergerak menuju target dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga pelaku DA di Gg. Mushola Kelurahan Palapa Kecamatan, Tanjungkarang Pusat Kota Bandar Lampung," kata dia.

Baca Juga:Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online

Umi mengungkapkan dari hasil penangkapan tersebut juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua, buah kartu ATM BRI, dua buah KTP elektronik milik korban dan ibu korban.

Atas perbuatannya, kata Umi, pelaku dijerat melanggar Pasal 45 junto 27 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Selanjutnya untuk tersangka dan barang bukti diserahkan kepada personel Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY guna diproses lebih lanjut," kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak