SuaraLampung.id - Tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) inisial DW (32), warga Kedamaian, Bandar Lampung ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Rabu (31/1/2024) dini hari.
DW ditangkap karena terlibat sejumlah aksi pencurian sepeda motor di Bandar Lampung, Terakhir pelaku beraksi di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, pada Senin (27/1/2024) siang.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, modus pelaku berpura-pura membeli motor dengan cara COD.
"Pelaku DW mengenal korban melalui forum jual beli di media sosial Facebook, dan ditawari ponsel yang dijual korban," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga:Dua Pelajar di Bandar Lampung Jambret HP karena Ingin Main Game Online
Keduanya sepakat bertemu di SPBU Jalan Pangeran Antasari, Kedamaian, Bandar Lampung, dengan maksud untuk melihat kondisi ponsel yang dijual korban.
"Karena pelaku DW sudah memiliki niat jahat untuk mengambil sepeda motor korban, DW mengajak rekannya RN (24) untuk bertemu korban di lokasi yang telah disepakati," ujar Dennis Arya Putra.
Saat bertemu dan memeriksa ponsel korban, di saat yang bersamaan korban menerima telepon dari seseorang. Saat itu, korban sedikit menjauh dari lokasi tempat kedua pelaku.
"Nahasnya, kunci sepeda motor korban masih menggantung. Pada saat korban lengah, keduanya mengambil sepeda motor Yamaha Freego BE 6419 DY milik korban," jelas Dennis Arya Putra.
Dari laporan korban, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Pada saat ditangkap, pelaku DW melakukan perlawanan aktif, dengan mendorong polisi dan coba melarikan diri.
Baca Juga:Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya
Melihat itu, polisi langsung mengambil terpaksa tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkannya. Hasil pemeriksaan, DW merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan mengaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa.
Hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada seseorang seharga Rp2,5 juta. Sementara untuk barang bukti masih terus dilakukan upaya pencarian.