Buron 4 Tahun, Dua Terpidana Kasus Perzinaan Ditangkap Kejari Bandar Lampung

keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 27 Januari 2024 | 21:01 WIB
Buron 4 Tahun, Dua Terpidana Kasus Perzinaan Ditangkap Kejari Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Dua terpidana kasus perzinaan ditangkap Kejari Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menangkap sejoli terpidana kasus perzinahan, setelah buron empat tahun pada Jumat (26/1/2024).

Dua terpidana itu ialah pria YA (51) ditangkap di Jakarta dan perempuan inisial JD (22) ditangkap di Bandar Lampung.

"Iya mereka ini empat tahun jadi buronan kami, pasca putusan perkara berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada 2020 lalu," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung, M. Angga Mahatama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Sabtu (27/1/2024).

Setelah ditangkap, mereka kemudian diserahkan ke Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejari Bandar Lampung pada Sabtu dini hari.

Baca Juga:6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati

"Dalam putusan pengadilan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana Pasal 284 KUHP, hingga dijatuhi hukuman pidana penjara dua bulan," ujar M. Angga Mahatama.

Keduanya langsung dieksekusi atau dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandar Lampung dan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung.

Sebelumnya, kasus tersebut berawal dari YA suami sah dari saksi NF, melakukan nikah siri dengan terpidana JD disalah satu hotel di Bandar Lampung pada 17 Mei 2019 lalu.

Kemudian dari pernikahan siri tersebut, YA dan JD melakukan hubungan badan layaknya suami istri sah untuk pertama kali di hotel. Lalu mereka semakin sering melakukan hubungan terlarang itu dibeberapa hotel di Bandar Lampung tanpa sepengetahuan NF.

Hingga akhirnya pada 24 Maret 2020, terpidana YA dan JD sedang menginap disalah satu perumahan di Sukarame, Bandar Lampung, digerebek oleh RT setempat bersama dengan NF (istri YA), lalu dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Baca Juga:Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak