Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali

Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 Oktober 2023 | 15:22 WIB
Aset Kliennya Tidak Juga Dilelang, Kuasa Hukum Alay: Mau Bayar Kerugian Negara Kok Susah Sekali
Ilustrasi Sugiarto Wiharjo alias Alay. Kuasa hukum Alay mendesak Kejari Bandar Lampung segera melelang aset kliennya untuk membayar kerugian negara. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sujarwo, kuasa hukum terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung segera melelang aset milik kliennya untuk pembayaran kerugian negara.

Diketahui Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Timur, diwajibkan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar oleh majelis hakim di tingkat kasasi.

Alay telah mengembalikan kerugian negara sebanyak dua kali. Pertama sejumlah Rp1 miliar dan kedua sejumlah Rp10 miliar. Sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp95,8 miliar.

Menurut Sujarwo, kliennya memiliki itikad baik untuk mengembalikan kekurangan pembayaran kerugian negara itu dengan menyerahkan sebanyak 10 sertifikat tanah yang ada di Kota Bandar Lampung.

Baca Juga:Rektor Unud Bisa Luluskan Mahasiswa Titipan Hanya Lewat WhatsApp

Namun hingga kini pihak Kejari Bandar Lampung belum juga melelang aset-aset itu. Itulah yang menjadi pertanyaan pihak kuasa hukum Alay.

"Kami mendesak pihak-pihak terkait khususnya kejaksaan untuk segera melelang aset-aset yang telah kami serahkan yang nantinya dapat digunakan sebagai pembayaran kerugian negara," kata Sujarwo, Selasa (24/10/2023).

Menurut Sujarwo, 10 sertifikat milik Alay sudah dilakukan penghitungan. Pertama senilai Rp191 miliar yang kemudian dihitung kembali oleh PPA dan Jaksa Agung nilainya menjadi Rp167 miliar.

"Namun berjalannya waktu setelah proses lelang belum ada peminat," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, di bulan Oktober ini pihaknya menginginkan agar kejaksaan dapat melakukan pelelangan kembali aset tersebut sehingga terpidana dapat memenuhi kewajiban dan beritikad baik sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL).

Baca Juga:Strategi Pemprov Jateng Mencegah Praktik Korupsi, Pengawasan ke ASN Ditingkatkan

"Mau bayar kok susah sekali, mumpung terpidana masih sehat dan masih bisa diajak komunikasi. Jadi ketika sudah lunas maka terpidana bisa melakukan upaya lanjutan dan mengajukan kembali hak-haknya," katanya.

Diketahui, Alay ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari tahun 2019 lalu ketika berada di Bali.

Vonis tingkat kasasi dari Mahkamah Agung menetapkan Alay harus membayar ganti rugi negara sebesar Rp106,8 miliar dan menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini