SuaraLampung.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti kasus perselingkuhan oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung dengan mahasiswinya sendiri.
Oknum dosen UIN Raden Intan Lampung itu digerebek polisi dan warga saat bersama mahasiswinya. Mereka lalu dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah itu penyidik Polda Lampung melepaskan oknum dosen UIN Raden Intan Lampung dan mahasiswi karena tidak ada laporan dari pihak istri dosen.
Menurut Hotman Paris, kasus perzinaan tidak bisa digerebek atau diperiksa kecuali atas pengaduan suami atau istri yang sah karena masuk dalam delik aduan.
Baca Juga:Dosen UIN Lampung Terjaring Bersama Mahasiswi, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Polisi
Hotman Paris lalu meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk memerintahkan jajarannya agar tidak mencampuri hubungan perselingkuhan.
"Jadi mohon diperintahkan kepada semua jajaran kepolisian agar tidak mencampuri hubungan mau sama mau walau itu perselingkuhan kecuali ada pengaduan dari suami atau istri," ujar Hotman.
Bahkan, menurut Hotman Paris, orang tua tidak bisa mengadu kalau anakya sudah dewasa.
"Kasus dosen dan murid di Lampung yang lagi viral penerapan hukumnya tidak benar," tegas Hotman Paris.
Hotman mempertanyakan dasar polisi Polda Lampung menggerebek dan memeriksa oknum dosen dan mahasiswinya itu.
Baca Juga:Viral Janda Diancam Ayah Mertua yang Ingin Rebut Hartanya, Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum
"Perzinahan delik aduan! Kalau tidak ada mengadu, apa dasarnya polisi mengerebek atau apa dasarnya polisi meriksa pasangan tersebut. Pelapor harus pasangan nikah resmi," tulis Hotman.