- Satreskrim Polres Metro menangkap dua pelaku berinisial H dan A di Kota Metro pada Kamis, 9 April 2026.
- Pelaku kedapatan mengedarkan BBM jenis Pertalite oplosan hasil campuran minyak mentah untuk dijual ke sejumlah pom mini.
- Praktik ilegal tersebut disita polisi karena terbukti merugikan konsumen serta menyebabkan kerusakan fatal pada mesin kendaraan masyarakat umum.
SuaraLampung.id - Sebuah mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BE 8516 IP tampak biasa saja saat melintas di Jalan Patimura, Banjarsari, Metro Utara, Kota Metro. Namun, di balik terpalnya, tersimpan sebuah rahasia "dapur" yang membahayakan ribuan mesin kendaraan masyarakat.
Kamis (9/4/2026) siang, sekitar pukul 14.30 WIB, perjalanan pikap yang dikemudikan oleh H (49) dan A (42) tersebut terhenti secara dramatis.
Unit III Tipidter Satreskrim Polres Metro yang sudah mengendus gerak-gerik mereka langsung melakukan penghadangan.
Hasilnya mencengangkan. Bukan barang dagangan biasa, polisi menemukan 22 jeriken berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang warnanya tampak tidak wajar.
Baca Juga:Kedok Pertamini Pringsewu Terbongkar: Iwan Raup Rp2,5 Miliar dari Solar-Pertalite Oplosan
Sebanyak 33 jeriken kosong lainnya turut ditemukan, siap untuk diisi dengan "ramuan" ilegal buatan kedua warga Lampung Tengah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengungkap modus operandi licik yang dijalankan kedua pelaku. Mereka tidak sekadar menjual BBM, melainkan bertindak bak "ahli kimia" jalanan dengan mencampur Pertalite asli dengan minyak mentah, atau yang populer disebut "minyak cong".
"Modusnya, mereka mencampur tiga jeriken Pertalite dengan satu jeriken minyak mentah. Hasil oplosan inilah yang kemudian dipasarkan ke warung-warung pengecer yang memiliki fasilitas pom mini," jelas IPTU Rizky.
Efek dari campuran ini sangat fatal. Minyak mentah yang tidak diolah sempurna dapat menyebabkan penyumbatan pada sistem pembakaran kendaraan, hingga berujung pada kerusakan mesin yang memakan biaya perbaikan mahal bagi konsumen.
BBM oplosan ini dijual pelaku dengan harga Rp11.200 per liter. Target pasarnya adalah warung-warung pinggir jalan yang kini menjamur dengan mesin pom mini di wilayah Kota Metro dan Kabupaten Lampung Tengah.
Baca Juga:Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
Saat digerebek, polisi menyita uang tunai sebesar Rp5.884.000 yang diduga kuat merupakan hasil penjualan hari itu.
"Kedua pelaku mengakui bahwa aktivitas ini dilakukan tanpa izin resmi. Mereka memanfaatkan selisih harga dan ketidaktahuan konsumen untuk meraup keuntungan pribadi," tambah IPTU Rizky.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan.
"Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan dan kantong masyarakat. Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi," tegas AKBP Hangga.
Kini, H dan A harus melupakan keuntungan dari bisnis gelap mereka. Mereka mendekam di Mapolres Metro dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.