Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar

Polda Lampung membongkar sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi berskala masif di Desa Sukajaya, Pesawaran

Wakos Reza Gautama
Kamis, 09 April 2026 | 17:08 WIB
Temuan Asam Sulfat hingga Armada Kapal, Mafia BBM di Pesawaran Rugikan Negara Ratusan Miliar
Polda Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tiga gudang yang berada di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polda Lampung membongkar sindikat penyalahgunaan solar bersubsidi berskala masif di Desa Sukajaya, Pesawaran, pada April 2026.
  • Petugas mengamankan 203.000 liter solar ilegal, 32 orang pelaku, serta berbagai peralatan modifikasi pendukung industri gelap tersebut.
  • Praktik ilegal yang berlangsung selama tiga tahun ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai angka Rp160,7 miliar.

SuaraLampung.id - Angka Rp160,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Uang sebesar itu seharusnya bisa membiayai ribuan fasilitas publik, namun justru menguap begitu saja ke saku para mafia BBM ilegal di Lampung.

Polda Lampung baru saja membongkar operasi sistematis penyalahgunaan solar bersubsidi di Desa Sukajaya, Lempasing, Pesawaran.

Hasilnya mencengangkan. Tiga gudang raksasa ditemukan dengan tumpukan barang bukti yang menggambarkan betapa canggih dan masifnya skala pencurian "darah" energi nasional ini.

Dalam operasi sepekan terakhir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung tidak hanya menemukan tumpukan jeriken, melainkan sebuah ekosistem industri ilegal. Total 203 ton atau setara 203.000 liter solar diamankan dari tiga lokasi berbeda.

Baca Juga:Polda Lampung Sikat Gudang Solar Ilegal: 203 Ton Disita dari Bunker Rahasia di Pesawaran

Di lokasi pertama, polisi menemukan "dapur" pengolahan. Sebanyak 26 ton solar di sini bukanlah solar murni dari SPBU, melainkan "minyak cong" (minyak mentah) yang disulap melalui proses bleaching agar menyerupai bahan bakar layak jual.

Barang buktinya tak main-main. Delapan unit truk Colt Diesel yang telah dimodifikasi tangkinya, puluhan tandon berkapasitas 1.000 liter, hingga tiga unit kapal pengangkut yang siap mendistribusikan hasil "masakan" ilegal ini ke tengah laut.

Pemandangan di lokasi kedua jauh lebih mengerikan. Di sini, polisi menemukan "hutan" kontainer plastik. Sebanyak 237 tandon berkapasitas masing-masing 1.000 liter berjejer memenuhi gudang.

Sebanyak 168.000 liter solar hasil pengecoran dari berbagai SPBU tertumpuk di sana, siap untuk dijual dengan harga nonsubsidi demi keuntungan pribadi yang fantastis.

Tak hanya solar, di lokasi ketiga yang masih dalam pengembangan, petugas mengamankan 27 jeriken berisi asam sulfat dan 50 karung bahan bleaching. Temuan ini mempertegas adanya praktik manipulasi kimiawi untuk memalsukan kualitas BBM bersubsidi.

Baca Juga:Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa aktivitas ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selama periode tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp160,7 miliar.

"Secara keseluruhan, total BBM yang diamankan mencapai 203.000 liter. Kami juga mengamankan 32 orang di lokasi, termasuk pekerja gudang, sopir, hingga kernet," ujar Kapolda di Mapolda Lampung, Kamis (9/4/2026).

Selain armada kendaraan dan ribuan liter BBM, polisi juga menyita alat bukti administratif berupa buku nota penjualan, buku data transaksi, hingga alat segel dan alat ukur.

Ini menunjukkan bahwa praktik ini bukan sekadar penimbunan kecil-kecilan, melainkan bisnis gelap yang terorganisir rapi dengan pasar yang sudah terbentuk.

Kini, tiga gudang di Lempasing itu telah sunyi, hanya dibatasi garis polisi yang melintang kuning. Namun, jejak-jejak perusakan mesin melalui asam sulfat dan pencurian subsidi rakyat masih tersisa jelas dalam tumpukan karung bleaching dan tangki-tangki modifikasi yang disita.

Para pelaku kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak