- Ditreskrimsus Polda Lampung menyita 203 ton solar ilegal dalam penggerebekan di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, Kamis (9/4/2026).
- Pelaku melakukan pengolahan minyak mentah dengan metode bleaching serta praktik pengecoran BBM bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah setempat.
- Para tersangka terancam hukuman pidana penjara dan denda besar akibat pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
SuaraLampung.id - Sebuah gurita bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal berskala besar baru saja diputus tentakelnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung.
Tak tanggung-tanggung, dalam sebuah penggerebekan besar-besaran di Desa Sukajaya Lempasing, Pesawaran, polisi menyita 203 ton solar ilegal yang disembunyikan di bunker-bunker rahasia.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, pada Kamis (9/4/2026) ini mengungkap betapa rapinya jaringan distribusi dan pengolahan solar ilegal yang telah beroperasi berbulan-bulan di bawah radar.
Teknik 'Bleaching' dan Kapal Pengangkut
Baca Juga:Di Balik Kilau Toko Mas JSR: Ujung Pusaran Emas Ilegal Rp1,3 Triliun yang Digerebek Polda Lampung
TKP pertama yang digeledah adalah sebuah gudang milik pria berinisial H. Di sana, polisi menemukan praktik kimiawi yang mengejutkan.
Bukan sekadar menimbun, pelaku ternyata mengolah "minyak cong", sebutan untuk minyak mentah hasil sulingan tradisional dari Sekayu, Sumatera Selatan, menjadi solar yang siap dijual.
“Di lokasi ini ditemukan 26 ton solar hasil olahan minyak mentah asal Sekayu. Mereka menggunakan metode bleaching untuk menjernihkan minyak agar menyerupai solar asli,” ungkap Irjen Helfi Assegaf saat memaparkan hasil ekspos di lokasi kejadian dikutip dari saibumi.com--jaringan Suara.com.
Kejahatan ini juga melibatkan logistik kelas berat. Polisi menemukan tiga unit kapal yang siap siaga mengangkut BBM olahan tersebut menuju kapal jenis Landing Craft Transportation (LCT) di perairan terbuka.
Kejutan belum berakhir. Di TKP kedua, milik seorang berinisial E, petugas seolah menemukan "lautan tangki". Sebanyak 237 unit tangki penampungan (tedmon) berkapasitas masing-masing 1.000 liter berjejer memenuhi gudang.
Baca Juga:Polisi Kepung Jalur Pelarian, Satu Tahanan Polres Way Kanan Diciduk di Hutan
Berbeda dengan TKP pertama, gudang ini diduga menampung solar hasil praktik "pengecoran" atau pembelian berulang di SPBU-SPBU sekitar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Sebanyak 168 ton solar berhasil diamankan dari lokasi yang telah beroperasi sejak tahun 2024 ini.
“Total dari tiga lokasi yang kami geledah, termasuk satu lokasi yang masih dalam penyelidikan kepemilikannya, mencapai 203 ton solar ilegal,” tambah Kapolda.
Skandal besar ini kini berbuntut panjang bagi para pelakunya. Selain kehilangan ratusan ton barang bukti, para pengelola dan pemilik gudang kini harus berhadapan dengan pasal berlapis dalam UU Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
Ketegasan aparat kali ini bukan tanpa alasan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga mengancam ketersediaan energi bagi masyarakat luas.
“Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” tegas Irjen Helfi Assegaf.