- Penyidik Kejati Lampung memeriksa Anggota DPR RI Zulkifli Anwar terkait pengembangan kasus korupsi SPAM Pesawaran.
- Dugaan penyimpangan proyek SPAM senilai Rp8,2 miliar tahun 2022 berpotensi rugikan negara melebihi Rp7 miliar.
- Penyidik telah menyita aset mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona senilai total sekitar Rp45,27 miliar.
SuaraLampung.id - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, Lampung terus bergulir dengan perkembangan signifikan. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memperluas penyidikan, memeriksa tokoh penting, serta melakukan penyitaan aset besar. Ini rangkuman 5 fakta terbaru yang perlu diketahui:
1. Anggota DPR RI Zulkifli Anwar Diperiksa oleh Penyidik Kejati Lampung
Pada Rabu (7/1/2026), Pidsus Kejati Lampung memeriksa Anggota DPR RI Zulkifli Anwar sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus SPAM Pesawaran. Zulkifli Anwar adalah ayah dari mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 27 Oktober 2025 lalu.
Pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
2. Zulkifli Anwar Akui Diperiksa Soal Proyek SPAM, Namun Sangkal Detail Pertanyaan
Setelah sekitar lima jam menjalani pemeriksaan, Zulkifli Anwar mengaku datang untuk memenuhi panggilan kedua kalinya. Ia menjelaskan sudah menjawab puluhan pertanyaan, namun menampik bahwa pertanyaan spesifik terkait dana SPAM yang menjadi fokus penyidik. Pernyataan ini disampaikannya saat meninggalkan Gedung Kejati Lampung.
3. Kasus SPAM Pesawaran Bermula dari Dugaan Penyimpangan Proyek Senilai Rp8,2 Miliar
Kasus ini berakar dari proyek SPAM tahun anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp8,2 miliar. Penyidik menemukan adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek sehingga diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp7 miliar, menurut pengakuan pihak Kejati dalam fase awal penyidikan.
Baca Juga:Harta Dendi Ramadhona: Lonjakan Kekayaan Mantan Bupati Pesawaran yang Berujung Jerat Korupsi
4. Penyidik Sita Aset Senilai Puluhan Miliar Milik Tersangka
Dalam rangka penanganan perkara, tim pidsus Kejati Lampung melakukan penyitaan aset mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Aset yang disita meliputi:
- Kendaraan roda empat dan dua,
- Uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing,
- Tanah dan bangunan (dengan modus nominee),
- Puluhan tas bermerek mahal.
Total nilai aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp45,27 miliar—jauh di atas nilai kontrak proyek SPAM.
5. Tekanan Publik dan Penanganan Penyidikan Terus Berlanjut
Kasus ini memicu respons publik di Pesawaran, termasuk desakan agar proses penegakan hukum dipercepat dan tersangka segera ditetapkan. Media lokal melaporkan adanya bunga papan yang dikirim ke kantor Kejati Lampung sebagai bentuk dukungan terhadap penyelidikan.
Seiring itu, penyidik juga mengembangkan penyidikan ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset-aset yang disita dari pihak tersangka dan orang terdekatnya—termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan pihak lainnya.