Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang

Kejati Lampung mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara total mencapai Rp11,14 miliar.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 07 Oktober 2025 | 18:37 WIB
Kejati Lampung Amankan Rp11,14 Miliar dari Korupsi Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang
Kejati Lampung menunjukkan barang bukti uang korupsi tol Terpeka. [Dok Kejati Lampung]
Baca 10 detik
  • Kejati Lampung berhasil mengumpulkan Rp11,14 miliar kasus korupsi tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang

  • Dana ini berasal dari pengembalian kerugian negara para tersangka korupsi

  • Penyidikan kasus tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang masih berlanjut.

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus menunjukkan taringnya dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200).

Hingga kini, Kejati Lampung berhasil mengumpulkan pengembalian kerugian keuangan negara dari para tersangka dengan total nilai fantastis mencapai Rp11,14 miliar.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, yang menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara.

"Salah satu tersangka telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6 miliar, menjadikan total pengembalian oleh tersangka tersebut mencapai Rp7,42 miliar," ungkap Ricky. "Jika ditotal dari seluruh tersangka, jumlahnya mencapai Rp11,14 miliar."

Baca Juga:Pencuri Belasan Juta Rupiah di Way Urang Diringkus Polisi Kurang dari 2 Hari

Seluruh dana pengembalian ini tidak mengendap begitu saja, melainkan telah ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) 017 Kejati Lampung pada Bank Syariah Indonesia (BSI), menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut.

Pengembalian uang kerugian negara ini merupakan bagian integral dari proses hukum yang akan diperhitungkan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Nantinya, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), seluruh uang sitaan dan rampasan ini akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan dana tersebut kembali untuk kepentingan rakyat.

Keberhasilan ini tidak hanya sekadar angka, melainkan penegasan komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang tidak hanya berfokus pada penghukuman badan, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery).

Kejati Lampung masih terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal dengan menelusuri aset para tersangka serta mendalami keterangan dari saksi-saksi.

Baca Juga:Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran

Proses penyidikan, termasuk atas nama tersangka IN, juga masih terus berjalan. Hal ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat, menunjukkan keseriusan Kejati dalam membongkar tuntas praktik korupsi.

Melalui langkah progresif ini, Kejaksaan Tinggi Lampung kembali menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak nyata bagi penyelamatan keuangan negara.

Kejati Lampung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara transparan dan akan terus menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud akuntabilitas institusi.

"Penegakan hukum yang berintegritas adalah pilar utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Ricky.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini