Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,57 miliar.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 30 September 2025 | 21:19 WIB
Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah
Gubernur Lampung bersama Kepala Kejati Lampung dalam penyerahan aset daerah Pemprov Lampung oleh Kejati Lampung. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kejati Lampung menyelamatkan berbagai aset daerah di Provinsi Lampung senilai Rp1,57 miliar

  • Kejati Lampung mendampingi Bapenda dalam penangguhan pajak kendaraan bermotor yang memulihkan Rp339 juta
  • Kejati Lampung membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyelamatkan aset daerah senilai Rp1,57 miliar. Kinerja Korps Adhyaksa ini mendapat apresiasi Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal.

Mirza menyoroti bagaimana prinsip restorative justice yang digalakkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung sebagai aksi nyata yang mengembalikan miliaran aset dan mendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga lebih dari Rp71 juta.

"Bayangkan, jalan yang lebih mulus, sekolah yang lebih layak, layanan publik yang tak lagi jadi barang mewah. Inilah wujud hukum yang ditegakkan dengan integritas, langsung menyentuh denyut nadi masyarakat," tegas Mirza, Selasa (30/9/2025).

Sorotan tajam juga diarahkan pada pengalihan kewenangan pengelolaan wilayah pesisir dan laut dari kabupaten ke provinsi.

Baca Juga:Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Langkah ini, yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, bukan hanya soal birokrasi, tetapi upaya konkret untuk memberantas cengkeraman "pemain lama" yang kerap menggarong potensi pesisir.

Kejati dan Pemprov Lampung bersinergi memastikan pengelolaan pesisir lebih profesional, berdaya, dan sepenuhnya berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

"Kalau kita bisa menyelamatkan aset daerah, maka kita bisa menyelamatkan masa depan generasi penerus," ujar dia.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membeberkan detail yang lebih mencengangkan. Keberhasilan ini tidak berhenti pada Rp1,57 miliar.

JPN Kejati juga berkontribusi pada PAD melalui retribusi jasa usaha sewa lahan dan bangunan di UPTD PPI Kalianda sebesar Rp392,9 juta selama 2023-2025.

Baca Juga:TNI Terjun Langsung Garap Lahan Lewat Yon TP, Targetkan 30 Ribu Ton Beras di Lampung

Bukan hanya itu, "mereka" juga menjadi garda terdepan dalam pemulihan keuangan daerah di sektor lain:

Mendampingi Badan Pendapatan Daerah Lampung, memulihkan tunggakan pajak kendaraan bermotor senilai Rp339 juta.

Membantu Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Provinsi Lampung memulihkan tunda bayar senilai Rp2,7 miliar!

Totalnya? Jauh melampaui angka awal yang disebut! Ini adalah bukti nyata bahwa Kejaksaan bukan hanya penuntut, melainkan juga penyelamat keuangan daerah.

"Ini adalah bagian tak terpisahkan dari tugas dan fungsi kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Kami bertindak atas nama negara, di dalam maupun di luar pengadilan, demi menyelamatkan, memulihkan, dan melindungi kekayaan aset negara atau daerah," tegas Danang, merujuk pada Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021.

Salah satu "jurus pamungkas" Kejati adalah fasilitasi, mediasi, dan konsiliasi secara profesional dan gratis. Danang mencontohkan kesepakatan krusial yang dicapai melalui mediasi antara Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Koperasi Perikanan Mina Dermaga, dan PT Pertamina Patra Niaga.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini