Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek SPAM Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 26 September 2025 | 20:27 WIB
Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo irit bicara tentang penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo membenarkan penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona
  • Penggeledahan terkait penyidikan kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran
  • Namun Kajati Lampung Danang enggan bicara lebih detil mengenai kasus tersebut

SuaraLampung.id - Setelah memeriksa mantan Bupati Pesawaran dua periode, Dendi Ramadhona, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah rumah Dendi.

Penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran.

Kepala Kejati Lampung, Danang Suryo Wibowo, membenarkan penggeledahan yang dilakukan di salah satu rumah milik Dendi Ramadhona di Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (24/9/2025).

Menurut Danang, penggeledahan ini adalah bagian vital untuk melengkapi alat bukti.

Baca Juga:Jadi Tersangka Korupsi, Segini Harta Kekayaan Heri Wardoyo

"Ini salah satu proses yang memang diatur dan dilakukan oleh Kejati Lampung dalam rangka memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum," tegasnya, Jumat (26/9/2025).

Penggeledahan adalah tindakan pro-justitia yang sah, yang berarti penyidik telah memiliki cukup petunjuk awal untuk mencari barang bukti yang bisa menguatkan dugaan tindak pidana.

Meski gerak cepat, Kejati Lampung memilih untuk irit bicara mengenai detail penggeledahan. Danang menjelaskan bahwa proses penegakan hukum, khususnya pada tahap penyelidikan dan penyidikan, memang punya batasan publikasi.

"Sifatnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan yang mana dalam ketentuan juga sifatnya terbatas," ujarnya.

"Mengapa demikian tidak hanya karena aturannya begitu, hal ini juga demi tercapainya target dan sasaran yang sedang kami upayakan," tambah Danang.

Baca Juga:Apa itu Dana PI 10 Persen yang Jadi Bancakan Petinggi BUMD PT LEB

Dendi Ramadhona sendiri sebelumnya telah diperiksa Kejati Lampung pada Jumat (5/9/2025) terkait dugaan korupsi proyek SPAM 2022.

Proyek yang seharusnya memberikan akses air bersih bagi masyarakat, justru diduga menjadi bancakan oknum. Penggeledahan rumah Dendi ini memperkuat dugaan bahwa ada bukti-bukti konkret terkait proyek SPAM yang tersimpan di sana. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak