Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati

keterangan Samsudin sangat vital untuk membuka tabir gelap di balik pengelolaan dana migas

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 20 September 2025 | 11:54 WIB
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin Bungkam Usai Diperiksa Kejati
Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin diperiksa Kejati Lampung terkait korupsi pengelolaan dana PI 10 persen WK OSES. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Mantan Pj Gubernur Lampung Samsudin diperiksa Kejati Lampung kasus korupsi dana PI 10 persen WK OSES
  • Selain Samsudin, penyidik juga memeriksa komisaris, direktur operasional, serta pemegang saham PT LEB
  • Usai pemeriksaan, Samsudin pilih irit bicara

SuaraLampung.id - Aroma amis dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) senilai fantastis 17,286 juta dolar AS (sekitar Rp271 miliar) makin menyengat.

Kali ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung "menyeret" nama mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini mengindikasikan bahwa Kejati tak main-main dalam membongkar kasus yang berpotensi menyeret lebih banyak pihak.

Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, membenarkan pemeriksaan Samsudin terkait perkembangan korupsi dana PI 10 persen WK OSES.

Pernyataan ini cukup diplomatis, namun mengisyaratkan bahwa keterangan Samsudin sangat vital untuk membuka tabir gelap di balik pengelolaan dana migas yang seharusnya menguntungkan daerah.

Baca Juga:Mantan Pj Gubernur Lampung Diperiksa Kejati Terkait Korupsi Dana PI WK OSES

Yang menarik, di hari yang sama, Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci lainnya yaitu seorang komisaris, direktur operasional, serta pemegang saham.

Masagus Rudy secara tersirat menyatakan fokus pemeriksaan adalah institusi yang bersangkutan dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen tersebut.

Ini bukan sekadar mencari keterangan personal, melainkan upaya Kejati untuk mengurai benang kusut di level korporasi atau badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan PI.

Pertanyaan besarnya institusi mana yang dimaksud? Apakah ini mengarah pada BUMD Lampung Energi Berjaya (LEB) yang ditunjuk mengelola PI, atau justru entitas lain yang bermain di belakang layar?

Kejati tampaknya sedang memetakan pola permainan dan aktor-aktor yang terlibat dalam pusaran dana miliaran rupiah ini.

Baca Juga:Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan

Usai pemeriksaan, Samsudin memilih irit bicara. "Ya datang ke sini untuk menjadi saksi PI 10 persen," ujarnya singkat.

Sikap bungkam ini lumrah bagi saksi dalam kasus besar, namun justru memicu spekulasi publik. Apa sebenarnya yang Samsudin ketahui? Seberapa jauh keterlibatannya sebagai mantan Pj Gubernur dalam proses atau kebijakan terkait PI 10 persen?

Di sisi lain, Masagus Rudy menegaskan, "Kami akan terbuka dalam kasus ini dan setiap perkembangan bakal kami informasikan kepada publik."

Sebelum Samsudin, nama besar lain yang juga telah diperiksa Kejati adalah Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.

Pemeriksaan terhadap dua pejabat penting yang pernah menduduki kursi kepemimpinan di Lampung ini menunjukkan bahwa Kejati serius dalam menelusuri aliran dana dan tanggung jawab di level tertinggi.

Ini bukan lagi sekadar kasus "kecil." Dengan nilai kerugian yang fantastis dan melibatkan figur-figur penting, kasus PI 10 persen WK OSES berpotensi menjadi "megaskandal" korupsi di Lampung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini