- Mantan Pj Gubernur Lampung, Samsudin, diperiksa Kejati Lampung
- Samsudin diperiksa dalam kasus korupsi dana PI WK OSES
- Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung
SuaraLampung.id - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, pada Jumat (19/9/2025).
Samsudin diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK OSES), yang dikelola PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai 17.286.000 dollar Amerika atau Rp271 miliar.
Saat diperiksa, Samsudin mengenakan kemeja batik bercorak kuning, setelah keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) untuk menunaikan Salat Magrib.
Saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, Samsudin memilih diam dan enggan berkomentar banyak. "(Saya) mau salat dulu," kata Samsudin dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Skandal di Bank BUMN Pringsewu: Manajer Sikat Dana Nasabah, Aset Disita hingga Ratusan
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Lampung terkait agenda pemeriksaan Samsudin. Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung.
Diketahui, dalam kasus ini Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di antaranya Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.
Bahkan penyidik Kejati Lampung telah menggeledah rumah Arinal yang berada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa:
- 7 unit mobil senilai Rp3,5 miliar
- 645 gram logam mulia senilai Rp1,2 miliar
- uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,3 miliar
- deposito di beberapa bank senilai Rp4,4 miliar
- 29 lembar sertifikat hak milik senilai Rp28 miliar
- Total yang disita senilai Rp38.588.545.675 atau Rp38 miliar lebih
Baca Juga:Skandal Rp 2 Miliar Guncang Bank BUMN di Balam: Kisah Gelap di Balik Janji Manis Kredit Fiktif