Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar

Kejar Tubaba menahan Pejabat Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina

Wakos Reza Gautama
Kamis, 11 September 2025 | 10:36 WIB
Korupsi Dana BOKB: Pejabat Tubaba Ditahan, Rugikan Negara Lebih dari Rp1 Miliar
Mantan Kabid di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina, ditahan karena terlibat korupsi dana BOKB. [Dok Kejari Tubaba]
Baca 10 detik
  • Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba tersangka korupsi
  • Kejari Tubaba menahan Autina usai ditetapkan tersangka
  • Kasus korupsi BOBK ini merugikan negara Rp1,196 miliar lebih

SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat (Tubaba) menahan mantan Kabid Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tubaba, Autina.

Autina merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun Anggaran 2021-2022, dengan kerugian mencapai Rp1,196 miliar lebih.

Penahanan tersebut, dilakukan setelah Autina ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan langsung oleh Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal.

Kepala Kejari Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala untuk 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tertanggal 10 September 2025.

Baca Juga:Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Tewas di Rutan Usai Minum Minyak Urut yang Dikira Air Zam-zam

"Penetapan tersangka dan penahanan ini dilakukan, setelah tim penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup, dengan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1,196 miliar," kata Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam perkara Autina disangka melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Kejari Tubaba juga telah menetapkan sejumlah pihak lain dalam kasus yang sama, termasuk Nurmansyah, terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6919K/Pid.Sus/2024, serta beberapa terpidana lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Sebelum dalam perkara tersebut, Kejari Tubaba sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dan menahan para tersangka, yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran dana BOKB di Dinas PPKB.

Baca Juga:Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput

Keduanya yakni mantan Bendahara Dinas PPKB Tubaba Eni Yulianti dan mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba Nurmansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak