Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona

Kejati Lampung telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan termasuk mantan Bupati Pesawaran

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 05 September 2025 | 07:36 WIB
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran: Kejati Lampung Periksa Dendi Ramadhona
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperiksa Kejati Lampung, Kamis (4/9/2025) terkait kasus korupsi proyek SPAM. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona terkait dugaan korupsi proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Tahun 2022.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung, Armen Wijaya mengatakan pemeriksaan terhadap Dendi bagian dari tahapan penyelidikan kasus korupsi proyek SPAM.

Terkait kasus ini, Kejati Lampung telah memanggil belasan orang untuk dimintai keterangan termasuk mantan Bupati Pesawaran hari ini.

"Belasan orang yang terkait dengan kasus ini sudah kami periksa. Untuk pemanggilan Dendi Ramadhona ini masih dalam tahap meminta keterangan," kata dia.

Baca Juga:Asetnya Rp38 Miliar Disita Kejati Lampung, Arinal Bantah Rumahnya Digeledah

Sementara itu, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona usai dimintai keterangan oleh Kejati Lampung mengatakan dirinya diminta keterangan terkait regulasi dan kewenangan saat menjadi kepala daerah.

"Pemanggilan ini terkait adanya masalah SPAM di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pesawaran," kata dia, Kamis (5/9/2025) malam.

Dendi pun mengakui telah berada di Kejati Lampung untuk memenuhi panggilan dari sejak Kamis (4/9/2025) sore.

"Saya lupa berapa pertanyaan tidak menghitungnya. Di sini (Kejati) dari sore," kata dia.

Pantauan di lokasi Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona keluar dari ruangan di Kejati Lampung pukul 23.54 WIB dini hari dan langsung meninggalkan lokasi dengan mobil putih. (ANTARA)

Baca Juga:Geger! Rumah Arinal Djunaidi Digeledah, Aset Rp38 Miliar Lebih Disita

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?