SuaraLampung.id - Sebuah skandal besar yang terpendam selama satu dekade akhirnya terungkap ke permukaan, memaksa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengeluarkan ultimatum keras.
'Keran' pendapatan daerah dari Pasar Gudang Lelang, satu-satunya pasar tradisional yang dikelola pihak ketiga, diduga telah bocor parah selama 10 tahun, mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Pemkot kini menuntut pengelola pasar untuk patuh pada aturan dan tidak lagi bermain-main dengan setoran retribusi yang seharusnya menjadi hak daerah.
Peringatan ini dilayangkan setelah Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2011 hingga 2021.
Baca Juga:Jual Motor Curian di Facebook, Dua Maling di Bandar Lampung Kena Jebak Korbannya Sendiri
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin, menegaskan bahwa kesabaran pemerintah sudah habis. Dana yang seharusnya mengalir ke kas daerah untuk pembangunan kota, diduga justru menguap entah ke mana.
"Kami harap pengelola pasar yang dikelola oleh pihak ketiga dapat patuh menyetorkan retribusi ke pemda sesuai kesepakatan, yakni tiap bulan sekali," kata Erwin, Jumat (22/8/2025).
Ia menggarisbawahi betapa vitalnya dana tersebut. Menurutnya, hasil dari retribusi sewa kios dan lahan parkir sangat penting untuk mendukung berbagai program pembangunan di Kota Tapis Berseri.
Kasus ini menjadi pukulan telak bagi Pemkot. Erwin mengungkapkan bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama, seharusnya setiap bulan Pasar Gudang Lelang menyetorkan pendapatan antara Rp 13 juta hingga Rp 15 juta ke kas daerah. Namun, aliran dana tersebut diduga macet total selama bertahun-tahun.
"Jadi nanti kami yang mengelola agar kebocoran itu tidak terjadi lagi. Karena setiap bulan dari pasar Gudang Lelang itu, harusnya masuk ke kas daerah sekitar Rp13 juta hingga Rp15 juta sebagaimana perjanjiannya," tegas Erwin.
Baca Juga:Berlagak Koboi Bawa Senpi Rakitan, Pemuda Ini Dibekuk Polisi di Panjang
Akumulasi dari kebocoran inilah yang menciptakan lubang kerugian negara hingga Rp 520 juta. "Sehingga kami harap kejadian penggelapan retribusi dari tahun 2011-2021 oleh oknum di sana tidak terjadi lagi karena sangat merugikan keuangan daerah," tambahnya.
Di sisi penegakan hukum, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung telah bergerak cepat. Kepala Kejari, Baharuddin, pada Rabu (20/8/2025) mengumumkan penetapan dua tersangka. Mereka adalah IY, selaku Direktur PT Cahaya Karunia Baru, dan MI, yang bertindak sebagai pengelola langsung di Pasar Gudang Lelang.
Menyikapi skandal ini, Pemkot Bandar Lampung tidak akan tinggal diam. Sebuah rencana strategis telah disiapkan untuk 'mengambil alih' pengelolaan pasar dan memastikan tidak ada lagi penyelewengan di masa depan. Pemkot akan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) khusus untuk mengelola Pasar Gudang Lelang.
"Ke depan kami bentuk UPT di sana (Pasar Gudang Lelang) tapi tentunya menunggu hasil pengadilan terlebih dahulu, karena kasus ini sudah masuk ke ranah hukum," jelas Erwin.
Langkah pengambilalihan ini akan dieksekusi setelah kontrak dengan pihak ketiga saat ini berakhir pada tahun 2026.
"Kontrak dari pihak ketiga di Pasar Gudang Lelang tersebut habis pada 2026, yang mana secara otomatis ketika perjanjian sudah berakhir pengelolaan akan kembali ke Pemkot Bandar Lampung," tutupnya. (ANTARA)