SuaraLampung.id - Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan, Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung Faisal Islam mengungkapkan, kematian mantan Kadis PUPR Lampung Timur, Subandri Bachri akibat keracunan minum minyak urut bermerek "Gandapura".
Subandri merupakan tersangka korupsi pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022 yang dalam masa penahanan di Rutan Bandar Lampung.
"Keracunan minyak urut Gandapura," kata Faisal mengungkap penyebab kematian Subandri Bachri, Selasa (9/9/2025).
Dia menjelaskan meninggalnya Subandri Bachri tersebut berawal saat meminum minyak urut gandapura tersebut. Narapidana tersebut, sengaja meminum minyak urut tersebut lantaran dikiranya minyak urut tersebut adalah air "Zam-zam".
Baca Juga:Skandal MBG Sukabumi: Diskes Balam Temukan Fakta Mengejutkan Penyebab Ratusan Siswa Keracunan
"Kita tanyakan kenapa diminum, dia jawab dikira air zam-zam," kata dia.
Faisal menjelaskan usai meminum minyak urut tersebut kemudian Subandri mengalami mual dan muntah-muntah sehingga dibawa ke klinik pemeriksaan yang ada di rutan untuk dilakukan infus dan cuci lambung.
"Setelah agak enakan kami bawa kembali ke kamar, ternyata begitu saat kami bawa lagi agak mendingan dan terakhir waktu subuh kembali seperti itu lagi tapi kesadarannya mulai menurun sehingga kami bawa ke RS Airan Raya dan akhirnya meninggal dunia," katanya.
Subandri Bachri merupakan tersangka korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahrdjo sebagai tersangka. (ANTARA)
Baca Juga:Mantan Kadis PUPR Lampung Timur Meninggal di Rutan: Kronologi Sebelum Ajal Menjemput