SuaraLampung.id - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandar Lampung.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Bandar Lampung, Azhar membenarkan bahwa salah satu warga Rutan Bandar Lampung telah meninggal dunia.
"Pagi ini saya mendapat laporan bahwa ada satu warga Rutan Way Hui yang meninggal dunia, di RS Airan," katanya, Selasa (9/9/2025).
Subandri sehari sebelumnya telah mendapatkan perawatan dari dokter Rutan. Mengenai penyakitnya, ia mengatakan hanya dokter yang dapat menjelaskan secara detail.
Baca Juga:Tim Gabungan Razia Rutan Bandar Lampung, Ini Hasilnya
"Mengenai apa nama penyakitnya secara medis saya kurang paham, hanya dokter yang dapat menjelaskan secara detail," kata dia.
"Yang saya dengarnya, almarhum mengalami mual, muntah, dan sesak napas," kata Azhar.
Subandri Bachri merupakan tersangka korupsi dalam perkara pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Dalam kasus tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah menetapkan mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo sebagai tersangka.
Diketahui Kejati Lampung menyidik kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan/penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp6,99 miliar lebih.
Baca Juga:Merdeka! 11 Napi Rutan Bandar Lampung Hirup Udara Bebas di HUT Ke-79 RI
Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, selain mantan Bupati Lampung Timur, Kejati Lampung juga meningkatkan status tiga orang yang diperiksa menjadi tersangka.
Mereka yakni MDW selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Timur, kemudian AC selaku direktur perusahaan penyedia dan SS merupakan direktur perusahaan konsultan pengawas dan rencana dalam pekerjaan pembangunan tersebut.
"Jadi pada pekerjaan tersebut terdapat penggelembungan atau markup. Kemudian pekerjaan tersebut bukan dilaksanakan secara menonjolkan suatu nilai seni yang harus khusus dilakukan oleh seorang seniman dan juga bukan merupakan suatu pekerjaan yang sifatnya fisik," kata dia.
Armen menjelaskan pada awal 2021 Pemerintah Kabupaten Lampung Timur berencana membangun ikon daerah karena terinspirasi dengan patung tugu di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung.
"Untuk merencanakan hal tersebut mantan Bupati Lampung Timur MDR memerintahkan MDW selaku salah satu Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan perencanaan," kata dia.
Armen mengatakan setelah dilakukan perencanaan oleh SS dengan meminjam perusahaan, selanjutnya para tersangka melaksanakan pekerjaan jasa dengan menggunakan gambar yang sebelumnya telah digambar oleh salah satu seniman patung ternama dari Pulau Dewata Bali.