- Mahasiswa berinisial O nyaris kehilangan motor Honda Beat di minimarket Jalan AH Nasution, Kota Metro, pada 27 Maret 2026.
- Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro menangkap dua pelaku berinisial AS dan CNR di Lampung Timur awal April 2026.
- Polisi mengamankan barang bukti kunci T serta pakaian pelaku, lalu menjerat tersangka dengan pasal percobaan pencurian sesuai undang-undang.
SuaraLampung.id - Gemerlap lampu minimarket di Jalan AH Nasution, Kelurahan Yosorejo, Kota Metro, mendadak berubah menjadi panggung drama pelarian.
Jumat malam (27/3/2026), seorang mahasiswa berinisial O (24) nyaris kehilangan "kaki" tunggangannya saat sedang asyik berbelanja.
Namun, sebuah teriakan melengking dari warga sekitar seketika membuyarkan mimpi dua bandit jalanan untuk membawa kabur motor Honda Beat incarannya.
Aksi yang berlangsung pukul 19.38 WIB itu berjalan sangat cepat. Bermodal "Kunci T" yang dingin dan tajam, kedua pelaku merusak lubang kunci motor korban dalam hitungan detik.
Baca Juga:Drama 'Koboi' di Bandar Lampung: Maling Motor Lepas Tembakan Usai Temannya Terlindas Mobil
Sial bagi mereka, keberadaan mereka terendus warga. Karena panik diteriaki "maling!", duo eksekutor ini memilih kabur tunggang langgang, meninggalkan motor korban yang sudah dalam kondisi kunci rusak parah.
Meski berhasil meloloskan diri malam itu, kedua pelaku tidak sadar bahwa mereka telah masuk dalam radar pantauan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Metro.
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/94/III/2026, polisi mulai menyusun puzzle identitas kedua pelaku melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Hasilnya? Jejak mereka mengarah ke wilayah tetangga, Lampung Timur. Perburuan pun dimulai.
"Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menindaklanjuti informasi. Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kriminal untuk merasa aman," tegas Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan.
Baca Juga:Puluhan Ribu Motor Padati Arus Balik Bakauheni, Risiko Kelelahan Meningkat Jelang Puncak 28-29 Maret
Kamis malam (2/4/2026), saat warga mulai terlelap, tim opsnal meluncur ke wilayah Sekampung Udik. Tersangka pertama, AS (29), tak berkutik saat polisi mengepung kediamannya. Ia hanya bisa pasrah saat tangannya diborgol di depan keluarganya.
Namun, drama penangkapan tak berhenti di situ. Berbekal nyanyian dari AS, petugas melakukan pengembangan kilat di tengah dinginnya dini hari Jumat (3/4/2026). Tim bergerak ke Kecamatan Gunung Pelindung dan berhasil meringkus tersangka kedua, CNR (26).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti yang sulit dibantah yaitu satu unit motor Honda Beat milik pelaku, selembar STNK korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, dan senjata utama mereka, sebuah kunci leter T.
Kini, duo 'pemetik' asal Lampung Timur ini harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolres Metro. Mereka dijerat dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pencurian.