- Sebanyak 30 pekerja di Provinsi Lampung melaporkan perusahaan karena belum menerima tunjangan hari raya pasca-Lebaran 2026.
- Disnaker Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi dan upaya mediasi terhadap perusahaan yang lalai membayarkan kewajiban hak pekerja.
- Perusahaan yang tetap mengabaikan pembayaran THR terancam sanksi administratif berat hingga pencabutan izin operasional usaha secara permanen.
SuaraLampung.id - Gema takbir Lebaran 2026 telah berlalu, namun bagi puluhan pekerja di Provinsi Lampung, "kemenangan" hari raya terasa hambar.
Di saat mayoritas orang berkumpul dengan keluarga berkat tunjangan hari raya, sebagian buruh justru harus berjuang menuntut hak mereka yang masih tertahan di laci perusahaan.
Hingga Jumat ini, Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung melaporkan telah menerima 13 aduan resmi dari para pekerja yang gigit jari karena belum menerima THR.
Kepala Disnaker Lampung, Agus Nompitu, mengungkapkan bahwa setidaknya ada sekitar 30 orang pekerja yang secara terang-terangan melaporkan bahwa pemberi kerja mereka "lupa" akan kewajibannya.
Baca Juga:Dunia Ketagihan Produk Lampung: Ekspor Melejit, Surplus Tembus 389 Juta Dolar AS
"Kami masih mendalami kasus ini. Fokus kami adalah mencari tahu apakah aduan ini hanya puncak gunung es, apakah pekerja lain di perusahaan yang sama juga mengalami nasib serupa," tegas Agus, Jumat (3/4/2026).
Disnaker Lampung memastikan tidak akan tinggal diam. Saat ini, tim pengawas tenaga kerja telah diterjunkan untuk menguliti alasan di balik keterlambatan pembayaran tersebut. Upaya mediasi menjadi langkah awal, namun Agus menekankan bahwa "pembinaan" memiliki batas waktu.
Aturannya jelas. THR wajib dibayarkan penuh, setara satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika aturan ini dilanggar, perusahaan sebenarnya sedang bermain api dengan regulasi ketenagakerjaan.
"Kami mengedepankan kepatuhan terlebih dahulu melalui pembinaan. Namun, jika tetap membandel, tindakan tegas sudah menanti," ujar Agus dengan nada serius.
Bagi perusahaan yang mencoba menghindar, Disnaker Lampung telah menyiapkan rentetan sanksi administratif yang cukup mengerikan. Mulai dari denda yang mencekik hingga sanksi yang paling ditakuti oleh pengusaha: pencabutan izin usaha.
Baca Juga:5 Fakta Wanita Asal Lampung Tewas Ditusuk di OKU Timur, Teriakan Malam Jadi Awal Terungkapnya Kasus
"Ini bukan sekadar gertakan. Sanksi bisa sampai ke pencabutan izin usaha jika mereka tetap keras kepala tidak membayarkan kewajiban kepada pekerja," tambahnya. (ANTARA)