- Wali Kota Eva Dwiana mewajibkan seluruh pelaku usaha di Bandar Lampung menyediakan lahan parkir mandiri bagi konsumen.
- Parkir liar di bahu jalan utama Bandar Lampung menjadi pemicu kemacetan dan gangguan ketertiban lalu lintas.
- Dinas Perhubungan bersama Polresta membentuk satgas untuk menertibkan kendaraan serta menindak pelaku usaha tanpa fasilitas parkir.
SuaraLampung.id - Kemacetan di Bandar Lampung tak lagi sekadar soal jumlah kendaraan, tapi juga soal parkir yang tak terkendali. Di banyak ruas jalan utama, bahu jalan berubah fungsi menjadi “lahan parkir dadakan” milik konsumen dan dampaknya mulai dirasakan luas oleh masyarakat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pun akhirnya angkat suara. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan, seluruh pelaku usaha wajib menyediakan lahan parkir sendiri agar tidak membebani jalan umum.
“Semua pemilik usaha harus punya lahan parkir bagi konsumennya agar tidak mengganggu arus lalu lintas,” tegas Eva.
Menurutnya, persoalan parkir liar kini sudah menjadi salah satu pemicu utama kemacetan di kota tersebut. Banyak kendaraan pelanggan yang terpaksa parkir di badan atau bahu jalan karena keterbatasan lahan usaha.
Baca Juga:Cekcok Soal Tarif 'Layanan' di Bandar Lampung Berujung Maut, Dua Perempuan Jadi Korban
Kondisi ini kini tengah dievaluasi secara menyeluruh oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung. Pemerintah menyoroti banyaknya tempat usaha yang belum menyediakan kantong parkir memadai, sehingga berdampak langsung pada kelancaran lalu lintas.
“Harapan kami, semua pelaku usaha harus punya kantong parkir,” kata Eva.
Ia juga mendorong kolaborasi antar pelaku usaha dan lingkungan sekitar untuk mengatasi keterbatasan lahan. Skema kerja sama dinilai bisa menjadi solusi agar parkir tidak lagi meluber ke jalan.
Keseriusan Pemkot terlihat dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan parkir liar di sejumlah ruas utama. Penertiban ini dilakukan bersama Polresta Bandar Lampung.
Langkah ini diambil karena parkir yang semrawut tidak hanya memicu kemacetan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga:Belum Balik Kerja? Ini 7 Tempat Wisata di Lampung yang Justru Sepi Setelah Lebaran
Kepala Dishub Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa ketersediaan lahan parkir seharusnya menjadi syarat dasar sebelum membuka usaha.
“Bagaimana mau buka usaha kalau konsumennya saja kesulitan parkir. Apalagi sampai mengganggu lalu lintas, itu pasti kami tindak,” ujarnya.
Ia memastikan, Dishub bersama kepolisian akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir di badan jalan, sekaligus memberi teguran kepada pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas parkir.
Di balik persoalan ini, ada isu yang lebih besar: tata kota dan kenyamanan publik. Ketika jalan umum dipakai untuk kepentingan bisnis, ruang publik pun menyempit.