Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran

Tersangka S buronan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan BUMDes

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 19:32 WIB
Kejati Lampung Tangkap DPO Korupsi Dana BUMDes di Pesawaran, Kerugian Negara Miliaran
Kejati Lampung bersama Kejari Pesawaran mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran kepada BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran. [Dok Kejati Lampung]
Baca 10 detik
  • Kejati Lampung menangkap DPO korupsi dana BUMDes

  • Tersangka diduga merugikan keuangan negara tahun 2018-2019

  • Kejaksaan berkomitmen menindak tegas para buronan

SuaraLampung.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial S bin K, tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Program Gerakan Desa Ikut Sejahtera (GADIS) dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga integritas penegakan hukum yang bersih dan berkeadilan.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, penangkapan dilakukan pada hari Sabtu (4 /10/2025).

Tersangka S selama ini menjadi buronan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan yang diperuntukkan bagi BUMDes “Maju Jaya” Desa Mada Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga:Kejati Lampung Kembalikan Miliaran Aset Daerah

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana bantuan desa dan keuangan APBDes Tahun Anggaran 2018–2019, yang berpotensi merugikan keuangan negara," jelas Ricky Ramadhan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka S diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal ini mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Ricky menambahkan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat pemantauan intensif dan kerja intelijen yang terukur dari tim gabungan Kejati Lampung dan Kejari Pesawaran.

Setelah berhasil melacak keberadaan tersangka, tim segera melakukan pengamanan. Usai diamankan, tersangka langsung diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Pesawaran untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga:Kejati Lampung Irit Bicara Soal Penggeledahan Rumah Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

"Keberhasilan ini menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan pernah berhenti menegakkan hukum terhadap siapa pun yang berupaya melarikan diri dari proses peradilan. Tidak ada tempat aman bagi DPO di manapun bersembunyi, hukum akan menemukan jalannya," tegas Ricky.

Kejati Lampung menyatakan bahwa upaya pelacakan, penangkapan, dan penegakan hukum terhadap para buronan merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen institusi dalam menjaga integritas penegakan hukum.

Hal ini juga menunjukkan bahwa fungsi intelijen Kejaksaan berperan sentral dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Melalui langkah tegas dan terukur ini, Kejaksaan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum bukan hanya simbol keadilan, melainkan tanggung jawab moral kepada masyarakat dan negara. Keadilan tidak bisa ditunda, dan hukum tidak bisa dihindari," pungkas Ricky Ramadhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak