Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar

tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 November 2023 | 20:51 WIB
Buronan Pencurian Mobil Pikap Ditangkap saat Isap Sabu di Hotel Daerah Natar
Polda Lampung menggelar konferensi pers kasus pencurian mobil pikap, Kamis (16/11/2023). [Dok Humas Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Buronan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka atau pikap ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Tersangka inisial AY alias Dika (26) ditangkap polisi di Hotel Modjopahet yang berada di Branti Raya Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung selatan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka ditangkap saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.

"Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut," ujar Umi Kamis (16/11/2023).

Baca Juga:Jelang Masa Kampanye Pilpres, Polda Lampung Minta Warga Bijak Bermedia Sosial

Menurut Umi, tersangka Dika sempat melakukan perlawanan ketika hendak dibekuk sehingga ditembak aparat Subdit III Jatanras Polda Lampung .

Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit kendaraan merk Suzuki Ertiga nopol BE 1748 DK, satu buah pisau, satu klip sabu seberat 1,7 gram beserta alat isap sabu dan tiga unit handphone.

Umi mengatakan, tersangka terlibat pencurian mobil Mitsubishi L300 jenis pikap BE 9470 YB milik korban Yesi Wulandari pada 3 November 2022 lalu.

Modus operansi pelaku adalah merusak kunci kendaraan yang terparkir di depan rumah korban di Jalan Griya Kencana Blok E Kota Bandar Lampung.

"Pelaku AY sudah melaksanakan aksinya sebanyak lima kali di lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pikap," tutur Umi.

Baca Juga:Mahasiswi ITB Jadi Joki Tes CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Duga Bagian dari Sindikat

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak