Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya

Atas perbuatannya, pasutri asal Pengajaran, Telukbetung Utara, itu ditangkap aparatPolsek Telukbetung Selatan

Wakos Reza Gautama
Rabu, 31 Januari 2024 | 10:37 WIB
Pasutri di Bandar Lampung Mencuri Motor Saudara Sendiri, Begini Modusnya
Ilustrasi penangkapan. Pasutri di Bandar Lampung ditangkap karena mencuri motor. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Pasang suami istri (Pasutri) terlibat aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di parkiran Pasar Gudang Lelang, Kelurahan Kangkung, Bumi Waras, Bandar Lampung, Minggu (28/1/2024) lalu.

Atas perbuatannya, pasutri asal Pengajaran, Telukbetung Utara, itu ditangkap aparat Polsek Telukbetung Selatan pada Senin (29/1/2024).

Pasutri yakni laki-laki EY (33) dan wanitanya DS (37) ditangkap di rumah indekos di Jalan kenanga, Rawa Laut, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Adit Priyanto mengatakan, keduanya mencuri sepeda motor keluarganya bernama Feriyana (33) warga Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.

Baca Juga:Pencarian Alfian, Bocah Tenggelam di Pantai Teluk Betung, Masih Nihil

"Sebelum mengambil sepeda motor korban, tersangka DS (37) sudah mengambil kunci cadangan sepeda motor di dalam lemari rumah milik korban," ujar Adit Priyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Sewaktu main ke rumah korban, pelaku DS diam-diam mengambil kunci sepeda motor cadangan yang ditaruh korban di lemari. Kedua pelaku ini memang sudah merencanakan untuk mengambil kunci cadangan sepeda motor milik korban.

Setelah berhasil mengambil kunci cadangan, keesokan harinya, keduanya kembali datang ke rumah korban. Saat itu korban berencana pergi ke Pasar Gudang Lelang.

Mendengar korban akan pergi ke Pasar Gudang Lelang, kedua pelaku membuntuti korban menggunakan sepeda motor pinjaman milik anak penghuni kamar indekos tempat kedua pelaku tinggal.

Setelah sampai di Pasar Gudang lelang, pelaku DS (37) menuju lokasi motor milik korban di parkiran. Lalu DS menyuruh petugas parkir untuk mengeluarkan sepeda motor korban dengan memberikan kunci cadangan tersebut, setelah itu langsung dibawa oleh pelaku.

Baca Juga:Buron 4 Tahun, Dua Terpidana Kasus Perzinaan Ditangkap Kejari Bandar Lampung

Mendapatkan laporan dari korban, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil rekaman CCTV yang didapat dari serangkaian penyelidikan, akhirnya bisa mengidentifikasi kedua pelaku.

Saat ditangkap, sepeda motor milik korban oleh pelaku dititipkan kepada seseorang di wilayah Suban, Merbau Mataram, Lampung Selatan.

Berbekal informasi tersebut, kemudian polisi langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scopy BE 2132 AMU berikut kunci cadangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini