Sudah Ditembak lalu Dinyatakan tak Bersalah, Oman Dapat Ganti Rugi Setelah 5 Tahun Berjuang

kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 09 Januari 2024 | 17:52 WIB
Sudah Ditembak lalu Dinyatakan tak Bersalah, Oman Dapat Ganti Rugi Setelah 5 Tahun Berjuang
Polres Lampung Utara menyerahkan uang ganti rugi ke korban salah tangkap Oman Abdurrohman. [Dok Polres Lampung Utara]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Utara membayar uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta terhadap korban salah tangkap bernama Oman Abdurrohman.

Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (8/1/2024).

Uang ganti rugi ini wajib dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangkan oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019, sebagaimana tercantum dalam petikan penetapan No. 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp.222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/ PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Baca Juga:Pelajar Kecelakaan karena Dikejar Polisi, Begini Penjelasan Polres Lampung Utara

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan uang ganti rugi ini adalah bentuk keseriusan terhadap legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika.

Menurutnya, hal ini menjadi contoh bahwa kepastian hukum tidak hanya kepada masyarakat melainkan juga kepada penegak hukum.

"Kita konsisten melaksanakan komitmen agar rasa keadilan bisa dirasakan seluruh masyarakat," kata Umi, Selasa (9/1/2024).

Umi menambahkan, kepolisian khususnya Polres Lampung Utara telah meminta maaf atas apa yang menimpa Oman.

Dari data yang dihimpun, kasus Oman berawal saat dia ditangkap atas tuduhan perampokan di Kotabumi pada 22 Agustus 2017 silam.

Baca Juga:Kakak Beradik di Lampung Utara Kompak Jadi Jambret, Incar Para Wanita Jadi Korban

Oman yang ketika itu tinggal di Balaraja ditangkap oleh anggota kepolisian lalu dibawa ke Polres Lampung Utara.

Warga Banten ini dipaksa mengakui telah melakukan perampokan. Dalam perjalanan ke Lampung Utara, Oman diturunkan di kawasan perkebunan dan dipaksa mengaku dengan cara kekerasan.

Bahkan kaki kirinya ditembak saat dipaksa mengaku. Dibawah ancaman, Oman terpaksa mengaku perbuatan yang tidak dilakukannya itu.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan fakta bahwa Oman sama sekali tidak bersalah hingga dia divonis bebas pada 4 Juni 2018.

Pada upaya kasasi di Mahkamah Agung, majelis hakim juga menguatkan putusan bebas PN Kotabumi tersebut dan menyatakan Oman tidak terbukti melakukan perampokan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini