SuaraLampung.id - Seorang wanita inisial YA (45) menipu tetangganya sendiri dengan modus menjanjikan kerja ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia (PMI).
Aksi penipuan ini dilakukan YA bersama suaminya inisial CW terhadap korban Supatmi (50) pada Februari 2020 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, YA sudah ditangkap pada Rabu (19/10/2022).
Penipuan ini terjadi saat YA bersama CW, mendatangi rumah korban menawarkan untuk menjadikan anaknya bekerja ke luar negeri pada awal Januari 2021.
Baca Juga:Polisi Periksa Polisi yang Janjikan Lulus Tes Masuk Polri, Korban Rugi Rp250 Juta Hasil Hutang Bank
Syarat untuk bisa bekerja di luar negeri, korban harus membayar uang Rp75 juta. Korban tertarik dan membayar uang yang diminta.
"Namun hingga Agustus 2022, anak korban tidak juga bekerja ke luar negeri. Sementara uang yang dibayarkan, juga tidak dikembalikan, bahkan pelaku sudah tidak ada lagi terlihat di rumahnya," ujar Eko Rendi Oktama dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Atas dasar itu, korban baru sadar sudah ditipu tetangganya itu, lalu melaporkannya ke Mapolres Lampung Utara untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan laporan itu, Satreskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Buron dua bulan, pelaku YA berhasil ditangkap saat berada disalah satu apartemen di Tangerang. Sementara untuk suaminya, hingga kini masih dalam penyelidikan dan pengejaran.
Baca Juga:Jessica Iskandar Melukat Sekeluarga di Seminyak Setelah Jadi Korban Penipuan
Dalam perkara itu, diamankan barang bukti berupa dua lembar kwitansi penerimaan uang, dan selembar fotokopi buku sertifikat atas nama Daliyem.