SuaraLampung.id - Seorang tahanan kasus narkoba inisial R alias Kemong (52) tewas di Rutan Polres Lampung Utara pada Kamis (13/10/2022) lalu.
Kemong diduga mengalami overdosis karena menelan sabu sebanyak 2 gram saat ditangkap polisi di rumahnya di Kota Alam, Kotabumi Selatan, Lampung Utara.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra mengatakan, Kemong mengalami kejang-kejang, penurunan tingkat kesadaran, kaku klonik, meracau, hingga mulut mengeluarkan busa.
Untuk mengetahui penyebab kematiannya, pihak rumah sakit mengatakan harus dilakukan autopsi namun pihak keluarga Kemong menolak.
Baca Juga:Oknum Anggota Intel Polda Sulsel Jadi Pengedar Narkoba
Mengenai kabar Kemong tewas karena dianiaya saat penangkapan, Made membantahnya.
"Saya tegaskan lagi dan bertanggung jawab bahwa itu (penganiayaan) tidak ada. Hal itu dibuktikan, karena pelaku R langsung kami serahkan ke piket Satuan Tahti, dengan kondisi tidak ada luka sama sekali," jelas Made Indra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Menurut dia, Tim Penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Utara mendapat informasi dari salah satu tahanan satu kamar dengan pelaku R.
Keterangan rekan sesama tahanan, Kemong bercerita ke para tahanan lainnya sekamar dengan R bahwa ia menelan sabu karena takut ketahuan saat penangkapan.
"Hal itu berdasarkan pengakuan dari salah satu tahanan yang sudah diperiksa, ditanyakan oleh napi tahanan di dalam, berapa banyak ditelan. Dijawab pelaku R kurang lebih 2 gram yang ditelan," ujar Made.
Baca Juga:Polda Metro Jaya Sudah Periksa Irjen Teddy Minahasa Terkait Kasus Narkoba
Untuk informasi tidak ada pengawalan petugas saat di rumah sakit, Made Indra juga membantau bahwa itu tidak benar. Sebab pihak keluarga tahu bahwa pelaku R ini meninggal dunia di rumah sakit justru dari Tim Penyidik Polres Lampung Utara.
Kemudian pihak rumah sakit tidak mengetahui dengan keluarga pelaku R, termasuk foto-foto dan video ambulans, karena itu dari anggota Polres Lampung Utara yang merekamnya.
Polres Lampung Utara berharap, keluarga pelaku R bersedia untuk autopsi, supaya jelas dan lebih pasti mengetahui kondisi sebenarnya.
Made mengatakan, peristiwa itu bermula saat pihaknya menangkap dua pengedar sabu di Tulung Mili, Kotabumi pada Rabu (12/10/2022) malam. Keduanya yakni ES dan J, dengan barang bukti 13,40 gram sabu.
"Kemudian dilakukan pendalaman ke kedua pelaku, barang haram itu didapat dari pelaku R seorang residivis kasus narkoba. Setelah mendapatkan informasi, tim langsung menggerebek rumah pelaku R di Kota Alam, dengan disaksikan Ketua RT setempat dan keluarganya," kata AKP Made Indra dalam keterangannya, Kamis (20/10/2022).
Setelah digeledah di rumah pelaku R, Tim Opsnal Polres Lampung Utara hanya mendapati barang bukti plastik klip, timbangan digital, bong, dan Ponsel. Kemudian pelaku R ditangkap dan diamankan ke Mapolres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan.
"Sesampainya di Mapolres, pelaku diinterogasi hingga Kamis (13/10/2022) dini hari. Kami serahkan pelaku R ke piket Satuan Tahti, untuk dititipkan dan langsung ditahan," ujar Made Indra.
Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Penyidik Satres Narkoba Polres Lampung Utara menuju ke tahanan memeriksa pelaku R. Namun pada saat di Ruang Tahanan, tim bertemu angota piket menyampaikan, bahwa yang bersangkutan mengalami kram.
"Kami minta bantuan dokter dan perawat dari Urdokes Polres Lampung Utara, untuk mengecek dan memeriksa R, karena kondisinya semakin parah, malah kejang setengah badan, sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Ryacudu," sebut Made Indra.
Namun korban meninggal dunia di rumah sakit, namun apa yang telah dilakukan anggota Polres Lampung Utara, sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Sementara dari pihak Polda Lampung juga sudah melakukan penyelidikan kasus ini.
"Kami sudah menawarkan autopsi dengan biaya kami tanggung, namun keluarga menolak dengan alasan masih berduka. Untuk informasi korban meninggal karena disetrum, saya tegaskan itu tidak benar," tegas Made Indra.