Miris! Gadis di Way Kanan Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Saat Ibu Bekerja

korban mendatangi ibunya menceritakan bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh SR

Wakos Reza Gautama
Rabu, 04 Desember 2024 | 15:25 WIB
Miris! Gadis di Way Kanan Diperkosa Ayah Tiri Berulang Kali Saat Ibu Bekerja
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang anak di Way Kanan diperkosa ayah tirinya. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial SR (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Way Kanan karena telah merudapaksa anak sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Mangara Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap di Hulu Sungkai, Lampung Utara, pada Senin (2/12/2024) lalu.

"Pelaku kami ringkus berdasarkan laporan dari M (34), ibu kandung korban pada Senin (2/12/2024) lalu," ujar AKP Mangara Panjaitan, Rabu (4/12/2024).

Terungkapnya kasus ini ketika korban mendatangi ibunya menceritakan bahwa dirinya telah dirudapaksa oleh SR pada 29 November 2024 pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Miris, Siswi SMP di Lampung Selatan Hamil, Pelakunya Ayah Kandung Sendiri

Peristiswa itu terjadi di kamar rumah korban pada saat ibu korban tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja.

SR melakukan perbuatan itu berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat M tidak sedang tidak ada di rumah sedang bekerja.

"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman akan membunuh korban apabila memberitahu kepada orang lain," terang Mangara.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang sangat mendalam, kemudian Ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Mendapat laporan tersebut, polisi menangkap tersangka di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara tanpa disertai perlawanan.

Baca Juga:Detik-detik Penemuan Granat di Way Kanan, Berawal dari Papan Bekas

Pelaku dijerat pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara," ujar Mangara Panjaitan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini